Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Terdakwa Kasus Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklat Menwa Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.

TribunSolo.com Septiana Ayu/Instagram @menwa_uns
KOLASE FOTO Gilang Endi Saputra (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan). 

"Kami menghormati proses hukum yang ada," katanya setelah sidang via zoom di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Personel Polisi

Baca juga: Penulis Hilman Hariwijaya Meninggal Dunia, Irgi Achmad Fahrezi Berduka: Selamat Jalan, Lupus

Baca juga: Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya sebelum Buang Jasad

Nova sendiri menyoroti sejumlah fakta yang terungkap selama proses pengadilan berlangsung.

Seperti, Gilang sudah mengeluh sakit sehingga tidak kuat mengikuti kegiatan sejak Minggu pagi. Namun, dipaksa untuk tetap mengikuti kegiatan tersebut.

"Hingga akhirnya minggu siang, korban pingsan dan mengalami kejang, tetapi oleh panitia tidak diberikan pertolongan medis oleh tim medis," ujarnya.

"Minggu malam baru dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

Dari keterangan surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo, sambung Nova, Gilang dibawa dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 22.05 WIB.

"Dari keterangan salah satu saksi, Dimas salah satu petugas medis mengatakan kenapa baru dibawa rumah sakit sekarang," jelas dia.

"Ini meninggalnya sudah 3 sampai 4 jam yang lalu," ucapnya.

Kendati demikian, dia berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Pembelaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa tragedi Diklatsar maut Menwa UNS keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.

"Kami akan melakukan pembelaan, apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).

Darius meyakini tidak ada kasus penganiayaan dalam kasus ini.

Rekonstruksi kasus meninggalnya Gilang saat Diklatsar Menwa UNS digelar di kawasan Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021).
Rekonstruksi kasus meninggalnya Gilang saat Diklatsar Menwa UNS digelar di kawasan Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021). (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Hal ini didapatkan dari beberapa keterangan saksi yang meringankan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved