2 Terdakwa Kasus Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklat Menwa Dituntut 7 Tahun Penjara
JPU menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.
"Kami menghormati proses hukum yang ada," katanya setelah sidang via zoom di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Personel Polisi
Baca juga: Penulis Hilman Hariwijaya Meninggal Dunia, Irgi Achmad Fahrezi Berduka: Selamat Jalan, Lupus
Baca juga: Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya sebelum Buang Jasad
Nova sendiri menyoroti sejumlah fakta yang terungkap selama proses pengadilan berlangsung.
Seperti, Gilang sudah mengeluh sakit sehingga tidak kuat mengikuti kegiatan sejak Minggu pagi. Namun, dipaksa untuk tetap mengikuti kegiatan tersebut.
"Hingga akhirnya minggu siang, korban pingsan dan mengalami kejang, tetapi oleh panitia tidak diberikan pertolongan medis oleh tim medis," ujarnya.
"Minggu malam baru dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Dari keterangan surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo, sambung Nova, Gilang dibawa dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 22.05 WIB.
"Dari keterangan salah satu saksi, Dimas salah satu petugas medis mengatakan kenapa baru dibawa rumah sakit sekarang," jelas dia.
"Ini meninggalnya sudah 3 sampai 4 jam yang lalu," ucapnya.
Kendati demikian, dia berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa tragedi Diklatsar maut Menwa UNS keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.
"Kami akan melakukan pembelaan, apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).
Darius meyakini tidak ada kasus penganiayaan dalam kasus ini.

Hal ini didapatkan dari beberapa keterangan saksi yang meringankan.