Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Terdakwa Kasus Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklat Menwa Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.

TribunSolo.com Septiana Ayu/Instagram @menwa_uns
KOLASE FOTO Gilang Endi Saputra (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan). 

TRIBUNTERNATE.COM - Perkembangan terbaru kasus mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra, yang tewas dalam Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Dua terdakwa kasus tersebut yang berinisial NFM (22) dan FPJ (22) dituntut hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).

Dilansir TribunSolo.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.

JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, tuntutan tersebut diberikan sebab pihaknya berkeyakinan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya setelah sidang, Selasa (8/3/2022).

"Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," tambahnya.

Sejumlah banner dan poster kritikan masih menghiasi kantor Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu (3/11/2021). Menwa UNS saat ini telah dibekukan setelah seorang anggotanya meninggal dunia dalam diksar beberapa waktu lalu.
Sejumlah banner dan poster kritikan masih menghiasi kantor Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu (3/11/2021). Menwa UNS saat ini telah dibekukan setelah seorang anggotanya meninggal dunia dalam diksar beberapa waktu lalu. (Tribunnews/Gilang Putranto)

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa: Korban Sudah Lemas tapi Masih Dipukul

Baca juga: Terungkap, Ini Sosok Dua Tersangka dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Mengikuti Diklatsar Menwa

Baca juga: Menwa UNS Resmi Dibekukan, Buntut Tewasnya Peserta Diklat, Tim Evaluasi Temukan Fakta Pelanggaran

Menurut dia, tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.

Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama kepada korban.

"Sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP," kata dia.

"Sehingga pada persidangan kemarin kita sempat mengundang penyidik dari kepolisian untuk kita singkronkan guna mencari fakta persidangan," jelas dia.

Tanggapan Keluarga

Sementara itu keluarga Gilang Endi Saputra, menilai tuntutan hukuman 7 tahun tidak sebanding.

Kakak korban, Nova Rina Ekaputri, terus mengikuti proses persidangan tersebut.

Dia menilai tuntutan 7 tahun itu tidak sebanding dengan hilangnya nyawa adiknya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved