Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya sebelum Buang Jasad
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, terungkap bahwa inisiatif untuk membuang kedua remaja itu datang dari Kolonel Inf Priyanto.
Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021 sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Tapi Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel.
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru.
Penulis: Rr Dewi Kartika H
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ucapan Kolonel P Soal 'Bom Rumah Orang' Terkuak, Anak Buah Awalnya Takut Buang Sejoli ke Sungai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya Sebelum Buang Jasad Sejoli: Kita Tentara, Jangan Cengeng