Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya sebelum Buang Jasad

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, terungkap bahwa inisiatif untuk membuang kedua remaja itu datang dari Kolonel Inf Priyanto.

Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kolonel P tersangka 1 saat jalani rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021). 

Tak menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel P untuk mengurungkan niat jahatnya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Sayangnya Kolonel Priyanto tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mengebom rumah seseorang dan tak ketahuan.

"Dijawab terdakwa, 'Saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Saksi dua berkata, 'Izin bapak saya tidak ingin punya masalah', Dijawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," imbuhnya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut dan membantu Kolonel Priyanto membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Harapan di Balik Penghapusan Syarat Antigen & PCR sebagai Syarat Perjalanan

Baca juga: Susah Konsentrasi, Mudah Lupa, dan Lemot Setelah Terinfeksi Covid-19? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024: Presiden Patuhi Konstitusi

Didakwa pasal pembunuhan berencana

Dalam sidang, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.

Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Angkat Bicara soal Kasus Nagreg, Andika Perkasa Sebut Tersangka Kolonel P Berusaha Berbohong

Baca juga: Dirangkul KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman, Ayah Korban Tabrak Lari di Nagreg: Saya Nggak Kuat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved