DPR Minta Menkes Turun Tangan soal Pemecatan Terawan, Singgung soal Kekurangan Dokter Spesialis
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, kejadian pemecatan Dokter Terawan ini dapat merugikan masyarakat.
Peraturan tersebut menuliskan bahwa USG bisa dilakukan melalui dokter radiologi. Tak hanya masyarakat, PKM Nomor 24 Tahun 2020 turut menuai reaksi lebih dari 30 perhimpunan dokter.
Terawan yang merupakan dokter spesialis radiologi dinilai mengutamakan rekan sejawatnya dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non-pengion dengan menerbitkan peraturan ini.
Aturan yang ditandatangani Terawan juga ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium.
Muncul kekhawatiran bahwa peraturan ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, mengingat jumlah dokter radiologi di Indonesia terbatas.
Dalam aturan tersebut, harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan radiologi.
Jika tidak, kewenangan dapat diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas.
Namun, ini pun harus disupervisi dokter radiologi.
(TribunTernate.com/Qonitah)