Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Umrah dan Haji 2022

Arab Saudi Perbolehkan Jemaah Bawa Makanan Kering ke dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Sejak kasus Covid-19 melandai, Arab Saudi longgarkan sejumlah aturan kunjungan ke dua masjid suci, termasuk memperbolehkan makanan kering dan itikaf.

AFP
Arab Saudi memperbolehkan makanan kering ada di dalam dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kepresidenan untuk Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan bahwa makanan kering seperti roti dan keju serta jenis makanan serupa diperbolehkan di dalam dua masjid suci.

Dua masjid suci tersebut adalah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi.

Al Sudais menegaskan bahwa diperbolehkannya makanan kering sesuai dengan prosedur reguler, di samping standar kesehatan dan keselamatan yang memperhatikan dan menjaga kebersihan dua masjid suci.

Selanjutnya, Al-Sudais meminta kepada semua lembaga dan departemen Kepresidenan tentang perlunya usaha untuk mencapai keberhasilan semua aspek rencana operasional untuk musim Ramadhan.

Layanan efisiensi di dua masjid suci juga telah ditingkatkan, sejalan dengan pencabutan tindakan pencegahan Covid-19 dan aspirasi kepemimpinan Arab Saudi yang bijaksana menuju keunggulan untuk melayani para peziarah dan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dilansir Saudi Gazette, ritual itikaf akan kembali diperbolehkan dan dilanjutkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan, setelah dijeda selama dua tahun karena Covid-19.

Pihak Kepresidenan juga telah meluncurkan portal online untuk memberikan pedoman dan fasilitas pendaftaran bagi calon jemaah dan yang hendak melakukan itikaf.

Baca juga: Long Covid Bisa Sembuh Sendiri, tapi Ahli Sarankan Konsultasi Jika Rasakan Gejala Ini Terus Menerus

Baca juga: 15 Poin Panduan Ibadah Bulan Ramadan Saat Pandemi Covid-19 yang Dirilis Muhammadiyah

Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah, beroperasi dengan kapasitas penuh pada 17 Oktober 2021, dengan jamaah shalat bahu-membahu untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai.
Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah, beroperasi dengan kapasitas penuh pada 17 Oktober 2021, dengan jamaah shalat bahu-membahu untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai. (Photo by -/AFP)

Pengeras Suara Masjid Dibatasi

Sebelumnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan terbaru soal pembatasan pengeras suara di rumah ibadah selama Ramadhan 2022.

Pengeras suara di masjid-masjid di Arab Saudi dibatasi, baik itu pengeras suara eksternal dan juga pengeras suara internal.

Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi telah menentukan tingkat suara yang diizinkan dari sistem pengeras suara internal di masjid-masjid.

Tingkat kenyaringan dari perangkat internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara.

Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah meminta pengurus masjid untuk terus mematuhi edaran yang ada.

Edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal yang hanya boleh digunakan untuk panggilan salat pertama dan kedua (azan dan iqamah).

Pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal itu diketahui telah diberlakukan Arab Saudi sejak tahun 2021 lalu.

Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (VOA/AP)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved