Umrah dan Haji 2022
Arab Saudi Perbolehkan Jemaah Bawa Makanan Kering ke dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Sejak kasus Covid-19 melandai, Arab Saudi longgarkan sejumlah aturan kunjungan ke dua masjid suci, termasuk memperbolehkan makanan kering dan itikaf.
Larang Pengumpulan Uang Sumbangan untuk Buka Puasa
Selain membatasi pengeras suara, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah mengeluarkan beberapa arahan lain sebelum dimulainya bulan suci Ramadan 2022.
Arahan yang paling menonjol, yakni melarang pengumpulan sumbangan uang oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian.
Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu.
Kementerian Agama Arab Saudi menegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya bisa dilakukan terbatas di tempat-tempat tertentu yang sudah disiapkan dan di halaman masjid.
Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.
Sebelumnya, Arab Saudi juga memutuskan untuk tidak lagi menyiarkan pelaksanaan salat secara langsung di Masjidil Haram di semua media.
Diberitakan Saudi Pers Agency, kebijakan ini akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah.
Tapi di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan untuk mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara tersebut, termasuk kebijakan jaga jarak dan menggunakan masker di luar ruangan.
Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan di negara tersebut.
Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba.
Masjidil Haram juga dibuka untuk umum dan bisa diakses tanpa izin khusus, kecuali jamaah umrah yang harus menggunakan aplikasi tawakkalna (jamaah luar negeri) atau i’tamarna (jamaah dalam negeri).
(TribunTernate.com/Ron)(Saudi Gazette)