Umrah dan Haji 2022
Arab Saudi Perbolehkan Jemaah Bawa Makanan Kering ke dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Sejak kasus Covid-19 melandai, Arab Saudi longgarkan sejumlah aturan kunjungan ke dua masjid suci, termasuk memperbolehkan makanan kering dan itikaf.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kepresidenan untuk Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan bahwa makanan kering seperti roti dan keju serta jenis makanan serupa diperbolehkan di dalam dua masjid suci.
Dua masjid suci tersebut adalah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi.
Al Sudais menegaskan bahwa diperbolehkannya makanan kering sesuai dengan prosedur reguler, di samping standar kesehatan dan keselamatan yang memperhatikan dan menjaga kebersihan dua masjid suci.
Selanjutnya, Al-Sudais meminta kepada semua lembaga dan departemen Kepresidenan tentang perlunya usaha untuk mencapai keberhasilan semua aspek rencana operasional untuk musim Ramadhan.
Layanan efisiensi di dua masjid suci juga telah ditingkatkan, sejalan dengan pencabutan tindakan pencegahan Covid-19 dan aspirasi kepemimpinan Arab Saudi yang bijaksana menuju keunggulan untuk melayani para peziarah dan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dilansir Saudi Gazette, ritual itikaf akan kembali diperbolehkan dan dilanjutkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan, setelah dijeda selama dua tahun karena Covid-19.
Pihak Kepresidenan juga telah meluncurkan portal online untuk memberikan pedoman dan fasilitas pendaftaran bagi calon jemaah dan yang hendak melakukan itikaf.
Baca juga: Long Covid Bisa Sembuh Sendiri, tapi Ahli Sarankan Konsultasi Jika Rasakan Gejala Ini Terus Menerus
Baca juga: 15 Poin Panduan Ibadah Bulan Ramadan Saat Pandemi Covid-19 yang Dirilis Muhammadiyah

Pengeras Suara Masjid Dibatasi
Sebelumnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan terbaru soal pembatasan pengeras suara di rumah ibadah selama Ramadhan 2022.
Pengeras suara di masjid-masjid di Arab Saudi dibatasi, baik itu pengeras suara eksternal dan juga pengeras suara internal.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi telah menentukan tingkat suara yang diizinkan dari sistem pengeras suara internal di masjid-masjid.
Tingkat kenyaringan dari perangkat internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah meminta pengurus masjid untuk terus mematuhi edaran yang ada.
Edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal yang hanya boleh digunakan untuk panggilan salat pertama dan kedua (azan dan iqamah).
Pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal itu diketahui telah diberlakukan Arab Saudi sejak tahun 2021 lalu.

Larang Pengumpulan Uang Sumbangan untuk Buka Puasa
Selain membatasi pengeras suara, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah mengeluarkan beberapa arahan lain sebelum dimulainya bulan suci Ramadan 2022.
Arahan yang paling menonjol, yakni melarang pengumpulan sumbangan uang oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian.
Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu.
Kementerian Agama Arab Saudi menegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya bisa dilakukan terbatas di tempat-tempat tertentu yang sudah disiapkan dan di halaman masjid.
Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.
Sebelumnya, Arab Saudi juga memutuskan untuk tidak lagi menyiarkan pelaksanaan salat secara langsung di Masjidil Haram di semua media.
Diberitakan Saudi Pers Agency, kebijakan ini akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah.
Tapi di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan untuk mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara tersebut, termasuk kebijakan jaga jarak dan menggunakan masker di luar ruangan.
Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan di negara tersebut.
Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba.
Masjidil Haram juga dibuka untuk umum dan bisa diakses tanpa izin khusus, kecuali jamaah umrah yang harus menggunakan aplikasi tawakkalna (jamaah luar negeri) atau i’tamarna (jamaah dalam negeri).
(TribunTernate.com/Ron)(Saudi Gazette)