8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Ditahan, Komnas HAM: Langkah yang Tepat
Terkait penahanan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin itu, Komnas HAM menilai sudah tepat.
TRIBUNTERNATE.COM - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin telah dijebloskan ke penjara, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.
Satu di antara delapan tersangka itu adalah putra Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin.
Terkait penahanan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapan.
Menurut Komnas HAM, penahanan ini merupakan langkah yang tepat.
Komnas HAM juga mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara.
"Penahanan terhadap delapan orang tersangka juga langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Manusia, Istri Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polda Sumut
Baca juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, LPSK Temukan Dugaan Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan
Komnas HAM mengetahui delapan tersangka itu ditahan setelah melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Sumut pada Jumat (8/4/2022).
Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah lembaga lainnya.
Anam mengatakan, penahanan menjadi penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik.
"Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI," kata dia.
Komnas HAM berharap proses penegakan hukum dalam kasus kerangkeng manusia dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat.
"Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Anam.
Mereka yang ditahan adalah: HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Dewa Perangin Angin atau DP merupakan anak Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: Isu Malaysia Klaim Reog Ponorogo Mengemuka, Indonesia Didesak Daftarkan Seni Budaya Itu ke UNESCO
Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji, Kemenag Bakal Tetapkan BPIH, Berapa Kuota untuk Indonesia?
Baca juga: BEM SI Demo 11 April 2022, Wiranto: Jika yang Jadi Tuntutan Tidak Mungkin Terjadi, Buat Apa Demo?
Sementara untuk Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana yang juga jadi tersangka kasus kerangkeng, saat ini tengah menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.