Fakta Terbaru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Remaja Disiksa, Dipaksa Makan Cabai Garam
Fakta terbaru menunjukkan, ada remaja berusia 17 tahun yang menjadi korban penyiksaan dalam kerangkeng manusia tersebut.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan mengenai kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, masih terus berlangsung.
Satu per satu fakta pun mulai terungkap.
Fakta terbaru menunjukkan, ada remaja berusia 17 tahun yang menjadi korban penyiksaan dalam kerangkeng manusia tersebut.
Remaja berinisial DAS itu dicambuk dengan selang.
Tak hanya itu, dia juga dianiaya hingga babak belur, danĀ dipaksa untuk makan cabai garam.
Temuan ini berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Polda Sumut.
Tak hanya dikerangkeng, DAS (17) juga dicambuk menggunakan selang kompresor dan dipukuli hingga luka lebam di dada dan punggung.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Ditahan, Komnas HAM: Langkah yang Tepat
Baca juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, LPSK Temukan Dugaan Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan
Bahkan, DAS juga dipaksa memakan cabai dan garam dua sendok makan per hari selama berada di kereng milik Cana.
"Saat pertama kali masuk mendapat berbagai penganiayaan seperti dipukul dengan selang mesin kompresor hingga mengalami luka robek dan lebam dipunggung, lebam di muka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (15/4/2022).
Hadi mengatakan, penyiksaan paling parah dialami DAS pada pekan pertama dikerangkeng.
Penyiksaan dilakukan lebih dari dua orang pelaku.
Saat itu, dia dijebloskan ke kereng 1, sebutan kerangkeng untuk anak baru.
Pekan pertama hingga kedua, dia disuruh memotong sayuran hingga membersihkan halaman rumah Terbit.
Bahkan, anak dibawah umur itu juga diperbudak selama 3 bulan di pabrik kelapa sawit milik keluarga Cana.
Baca juga: Kemenlu AS Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Aplikasi PeduliLindungi, Mahfud MD Beri Tanggapan
Baca juga: Korban Begal Malah Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan, Ini Pendapat Pakar Hukum
Berdasarkan keterangan korban, dia dijebloskan ke kereng milik Terbit sejak bulan Februari 2021 hingga Juni 2021.