Rumah Rusak akibat Pemusnahan Petasan di Bangkalan, Warga Sebut Bantuan yang Didapat Masih Kurang
Sejumlah warga terdampak dentuman keras pemusnahan petasan itu mengeluhkan kurangnya nominal ganti rugi yang diberikan oleh Polres Bangkalan.
TRIBUNTERNATE.COM - Proses pemusnahan puluhan ribu petasan dan seratus kilogram bubuk mesiu oleh Polres Bangkalan menyebabkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan.
Diketahui, petasan dan bubuk mesiu tersebut merupakan hasil sitaan dari produsen di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.
Polisi memusnahkan petasan dan bubuk mesiu dengan cara diledakkan.
Pemusnahan barang bukti atau disposal tersebut dilakukan di di sekitar Lapangan Tembak Kodim 0829, Kampung Bajik, Kelurahan Bancaran, Bangkalan, Sabtu (16/4/2022).
Sementara itu, pihak Polres Bangkalan akan bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah warga yang terdampak ledakan saat pemusnahan barang bukti mercon dan bahan peledak.
Namun, sejumlah warga terdampak dentuman keras pemusnahan petasan itu mengeluhkan kurangnya nominal ganti rugi yang diberikan oleh Polres Bangkalan.
Salah satu warga yang mengeluhkannya adalah Siti Rohiana.
Ia mengaku ganti rugi yang diberikan oleh pihak kepolisian masih sangat kurang.
“Sudah dapat bantuan, cuma dapat Rp 400 ribu. Itu tidak termasuk biaya tukang sama genteng. Tidak layak, kurang,” ujarnya dikutip dari Kompas TV.
Selain itu, nominal ganti rugi yang diberikan oleh pihak kepolisian juga berbeda-beda.
Baca juga: Bentrok Lagi, Polisi Israel Kembali Masuki Kompleks Masjid Al Aqsa, Sebabkan 19 Orang Terluka
Baca juga: Banjir Bandang di Afrika Selatan: 443 Orang Tewas, Warga Terdampak: Kami Trauma Lihat Hujan
Baca juga: Kasus Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar Disorot AS, ICW dan MAKI Beri Tanggapan: Memalukan
Baca juga: KPK Yakin Lili Pintauli Siregar Kooperatif Soal Kasus Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika 2022
Keluhan juga dikatakan oleh warga Bangkalan lain, Siti Rusmiah.
Ia menyebut terkait nominal ganti rugi, dirinya mengatakan belum mengetahui apakah cukup atau tidak untuk memperbaiki rumah.
“Ya kalau cukup enggaknya itu belum pasti soalnya belum diperbaiki,” kata Rusmiah.
Berdasarkan keterangannya, Rusmiah mengaku memperoleh ganti rugi sebesar Rp 2,3 juta.
Diketahui, bantuan diberikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBT Alith Alarino bagi warga yang terdampak karena kegiatan pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak dan mercon di Lapangan Tembak Kodim 0829, Kampung Bejik, Kelurahan Bancaran, Kota Bangkalan pada Minggu (17/4/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/disposal-di-Bangkalan.jpg)