Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sebanyak 35 Mahasiswa yang Ditahan Dalam Unjuk Rasa di Kota Ternate Dibebaskan

Hari ini, Kapolres Kota Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit membebaskan  35 mahasiswa yang ditahan kemarin. 

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit didampingi Anggota DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif, pihaki Kamus dan LBH saat melepaskan 35 mahasiswa yang ditahan dalam unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM, (19/04/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM- Hari ini, Kapolres Kota Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit membebaskan  35 mahasiswa yang ditahan kemarin. 

Mereka ditahan karena dianggap melanggar aturan menyampaikan pendapat.

Kemarin sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

"Iya tadi secera resmi sudah kami bebaskan mereka mahasiswa yang sempat ditahan pada unjuk rasa 18 April kemarin,"Ujar Andik usai melaksanakan pertemuan dengan sejumlah pihak di Polres Ternate, Selasa (19/4/2022).

Dia menyebut, jumlah mahasiswa yang ditahan itu ada 36 orang.

Namun, baru bisa dibebaskan 35 mahasiswa.

Karena satunya lagi masih tetap ditahan.

Alasannya yang bersangkutan positif  narkoba setekah tes urine.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Ternate Dukung Langkah Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM

Baca juga: Kemenag Halmahera Barat Minta Masyarakat Tunaikan Zakat Lebih Awal

"Yang satu mahasiswa ini kami tahan sementara karena dia dinyatakan positif narkoba setelah anggota melakukan tes urine," ungkapnya.

Sementara mahasiswa yang lain sudah dibolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Andik Purnomo merinci sejumlah mahasiswa yang ditahan ini diamankan di lokasi bebeda.

Sebanyak 22 orang diamankan di depan kantor Walikota. Sedangkan, 14 orang di Bandara Sultan Babullah.

Di hadapan mahasiswa Andik berpesan agar menyampaikan pendapat itu harus sesuai dengan undang-undang.

"Sampaikan pendapat itu harus sesuai UUD. Jangan melanggar tetapi sampaikan pendapat melanggar seperti kerusakan, penyerangan dan provokatif jelas itu ada sanksinya," tegas Kapolres.

Untuk itu kepada mahasiswa yang sudah dibebaskan ini sudah berdasarkan, kesepakatan secara bersama.

"Kami bebaskan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani semua. Dalam surat tersebut sudah jelas jika melanggar akan tetap di proses lanjut," katanya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved