Deretan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sejumlah Daerah, Lumajang hingga Lampung
Rupanya, kasus infeksi PMK juga dilaporkan di daerah selain Jawa Timur, seperti Provinsi Lampung, Aceh, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB)
TRIBUNTERNATE.COM - Kemunculan penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) di tengah masih belum meredanya pandemi Covid-19 menjadi sorotan publik.
Apalagi, sudah ada ribuan kasus infeksi PMK yang dilaporkan.
Sebanyak 1.247 ekor sapi ternak di Jawa Timur menderita penyakit kuku dan mulut (PMK) yang diduga menyebar melalui lendir dan angin.
Penyakit ini ditemukan pada sejumlah ternak di wilayah Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Lamongan.
Ciri-ciri hewan ternak yang terjangkit PMK ditunjukkan oleh tanda klinis seperti ternak mengalami demam tinggi antara 39 hingga 41 derajat celcius.
Ciri klinis lainnya, dari mulut ternak lalu keluar lendir berlebihan dari mulut hewan ternak dan berbusa.
Rupanya, kasus infeksi PMK juga dilaporkan di daerah selain Jawa Timur, seperti Provinsi Lampung, Aceh, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB), berikut rangkumannya:
6 Sapi Positif PMK di Lampung
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung mengonfirmasi ada 6 ekor sapi yang positif terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan) Lili Mawarti saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (14/5/2022).
"Tercatat ada 6 ekor sapi di Kabupaten Tulangbawang Barat yang terkonfirmasi PMK dan sudah dicek kebenarannya. Kita sudah ambil sampelnya," kata Lili.
Dikatakannya, sapi yang positif PMK telah dikarantina dan dipisahkan dengan sapi lainnya.
Baca juga: Hipotesa Ahli Terkait Kasus Hepatitis Akut pada Anak, Benarkah Penyakit Ini Dampak dari Long Covid?
Baca juga: Perhatikan Ciri-ciri Hewan Ternak Terkena Penyakit Kuku dan Mulut
Ternak sapi yang mengidap PMK ini telah dilakukan pengobatan dengan diberi antibiotik dan vitamin.
Lili mengatakan, untuk penanganan tentang PMK, Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung nomor 04 5.2/1654/V.23/2022 tentang penanggulangan PMK di Provinsi Lampung.
Satuan tugas mempunyai tugas untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan dan produknya antar daerah terutama antar provinsi dan kabupaten/kota.