Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Suap Izin Alfamidi, KPK Geledah Pihak Swasta dan Kantor SKPD Pemkot

Setiap izin usaha gerai Alfamidi di Ambon, ada suap minimal Rp25 juta kepada pemerintah kota. Uang diberikan kepada Richard Louhenapessy.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat Richard Louhenapessy, tetapi juga Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon, Amri.

Berkaitan dengan kasus ini, tim penyidik KPK pun melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya:

PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK menyasar kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon.

"Tim penyidik KPK, Jumat (13/5) telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk [Midi Utama Indonesia] Cabang Ambon," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Kata ali, dari kantor PT Midi Utama Indonesia itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga alat eletronik. 

Ali menambahkan, seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) dkk.

"Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," katanya.

Baca juga: Terungkap Alasan Singapura Tolak Ustaz Abdul Somad: Dia Membuat Komentar yang Rendahkan Agama Lain

Baca juga: Akhir Masa Jabatan Bupati Morotai Benny Laos Rombak Kabinetnya, Ini OPD yang akan Diganti

Baca juga: Pemerintah Beri Pelonggaran Pemakaian Masker: Covid-19 Diklaim Terkendali, Epidemiolog Beri Kritikan

Baca juga: Update Kasus Poliandri Wanita di Cianjur: Pengakuan NN, Suami Pertama Cabut Laporan Kepolisian

Kantor SKPD Pemkot Ambon Digeledah KPK, Uang dan Bukti Alat Elektronik Disita

Tim penyidik KPK juga menggeledah beberapa lokasi di wilayah Ambon, Selasa (17/5/2022), terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dkk.

"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon di antaranya beberapa kantor SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pada Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Adapun lokasi yang digeledah yakni ruang kerja Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D, Selasa (17/5/2022) kemarin.

"Pada beberapa lokasi, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved