Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Penyidik KPK Mengaku Tahu Lokasi Harun Masiku, Jubir KPK: Sampaikan Langsung ke KPK

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh mantan penyidik KPK Harun Al Rasyid soal Harun Masiku.

KPU
Harun Masiku 

"Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," kata Ali.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kinerja KPK di Bawah Firli Bahuri Tak Lebih Jelek daripada Kepemimpinan Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan, Harun Al Rasyid mengaku mengetahui lokasi Harun Masiku.

Ia siap membantu KPK dengan syarat.

"Saya tahu di mana Masiku berada, tinggal saya ambil ini," ujar Harun Al Rasyid, yang kini jadi ASN Polri, Sabtu (21/5/2022).

Harun memberi beberapa syarat ke KPK jika ingin bantuan dari dirinya, salah satunya adalah pencabutan SK 652. 

Sebagai informasi, SK 652 yang dimaksud ialah SK 652 Tahun 2021 terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menerangkan 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.

Harun masuk sebagai salah satu orang yang tak lolos TWK. 

Dia kini menjadi ASN Polri bersama sejumlah mantan pegawai KPK lain, seperti Novel Baswedan.

Harun Al Rasyid di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021) malam.
Harun Al Rasyid di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021) malam. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Kembali soal Harun Masiku. Harun mengatakan dirinya siap menangkap Harun sore ini jika SK itu dicabut.

"SK 652 ini dicabut, sore ini saya bungkus," katanya.

Harun mengatakan KPK juga bisa meminta bantuan ke Kapolri jika ingin bantuannya. 

Ia berjanji akan menangkap langsung Harun Masiku jika diperintah oleh Kapolri atas permintaan KPK.

"Tinggal minta bantuan saja ke Kapolri, nanti raja OTT yang akan bungkusin, he... he...," Kata Harun.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Raja OTT Tahu Lokasi Buron Harun Masiku, Jubir: Silakan Sampaikan ke KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved