Begini Tanggapan Kalapas Ternate Soal Penganiayaan yang Dialami Salah Seorang Pegawainya
Bagi Kalapas Kelas IIA Ternate, kasus penganiayaan yang dialami salah seorang pegawainya, merupakan peristiwa pribadi, bukan membawa nama instasi.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan.
Angkat bicara terkait kasus penganiayaan, yang melibatkan salah satu pegawainya.
Sebagai warga negara, Ade Jon (korban) berhak melaporkan peristiwa yang dialami.
Di mana, kasus penganiayaan yang dialami korban merupakan urusan pribadinya.
Baca juga: Satpol PP Amankan 4 Pelaku Parkir Liar di Pasar Higienis Bahari Berkesan
"Jadi itu urusan pribadinya, tidak ada kaitan dengan kantor, "katanya saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Selasa (24/5/2022).
Karena dalam kasus tersebut, korban tidak membawa nama kedinasan, melainkan bertindak sebagai masyarakat.
"Ya diakan sebagai warga negara, jadi wajib saja melaporkan kejadian yang dialaminya, "jelasnya.
Sebagai Pimpinan, ia sama sekali ikut campur dalam masalah tersebut.
San mempersilahkan menyelesaikan, melalui hukum yang berlaku.
Tentu dengan masalah ini, jangankan yang bersangkutan, masyarakat pun berhak melaporkan ke pihak kepolisian, jika ada hal yang dirugikan.
Baca juga: Berikut Penjelasan Pemkab Halmahera Utara Soal Turunnya Harga Kopra
Sebagai warga negara, wajib untuk melaporkan jika seseorang merasa dirugikan dalam sebuah kejadian atau peristiwa.
"Yang jelas, saya tidak ikut campur, dan masalah ini tidak membawa nama kantor.
"Sebab dalam masalah ini, urusan pribadinya sendiri, saya mendukung kalau masalahnya dibawa ke jalur hukum, "pungkasnya. (*)