Laporan Oknum Polisi Diduga Aniaya Pegawai Lapas Ternate Diproses Lanjut
Polres Ternate, memastikan akan proses lanjut Laporan Polisi (LP) dari Rifdal Ade Jon. Rifdal sendiri merupakan seorang pegawai Lapas.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Polres Ternate, memastikan akan proses lanjut Laporan Polisi (LP) dari Rifdal Ade Jon.
Rifdal sendiri merupakan seorang pegawai di kantor, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
Dia menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang anggota Polisi bertugas di Polda Maluku Utara inisial FT.
Oknum Polisi itu berpangkat Bripka.
"Kasus itu sudah resmi dilaporkan ke SPKT Polres Ternate," ungkap Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui PS Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyudin kepada TribunTernte.com, Selasa (24/5/2022).
Dugaan kasus penganiyayaan tersebut dilaporkan pada 21 Mei 2022 pukul 18.30 WIT.
"Kalau soal kasusnya itu menyangkut dengan pengeroyokan, karena berdasarkan laporan yang bersangkutan jadi korban," jelasnya.
Bahkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertera keterlibatan salah seorang oknum anggota Polisi.
Namun itu semua nanti dibuktikan Penyidik.
Baca juga: Kota Ternate Krisis Air Bersih, Tunggakan Pembayaran Capai Rp 3 Miliar
Baca juga: Ini Biaya Datangkan Ustad Abdul Somad dan Rombongan ke Halmahahera Barat Maluku Utara
"Kita tetap proses kasusnya, dan sekarang sudah dalam tahapan Penyelidikan,"bebernya.
Terpisah, Rifdal Ade Jon mengaku, baru saja diperiksa Polisi.
Dia datang didampingi kuasa hukumnya.
"Tadi saya dipanggil penyidi untuk dimintai klarifikasi,"pungkasnya. (*)