Mengunjungi Benteng Kalamata Sisa Peninggalan Portugis di Ternate
Dari sekian peninggalan Portugis di Kota Ternate, Maluku Utara adalah Benteng Kalamata.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Dari sekian peninggalan Portugis di Kota Ternate, Maluku Utara adalah Benteng Kalamata.
Di Kota Ternate, Benteng Kalamata berada di Jalan Kalamata, Kelurahan Bastiong.
Konstruksi Benteng Kalamata khas dari arsitektur Portugis.
Temboknya tidak begitu tebal seperti halnya benteng-benteng buatan Belanda.
Ketebalan tembok Benteng Kalamata hanya sekitar 60 cm, dengan tinggi 3 meter.
Benteng Kalamata merupakan bangunan bersegi empat yang tidak lurus (poligon) memiliki empat bastion yang runcing diunjungnya.
Baca juga: Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Menpan RB: Harusnya CPNS Sudah Tahu Gajinya Saat Mendaftar
Setiap bastion dilengkapi sejumlah lubang bidik.
Di Dalam benteng terdapat bekas pondasi bangunan.
Ada pula bekas jalan, tangga serta sumur.
Benteng ini dipugar Pemerintah RI tanggal 1 Juni 1994, dan diresmikan purna pugarnya tanggal 25 November 1997 oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr Ing. Wardinan Djojonegoro.
Sejarah singkat Benteng Kalamata.
Benteng Santa Lucia atau lebih dikenal Benteng Kalamata dibangun dalam rangka perluasan atas kekuasaan bangsa Portugis di Pulau Ternate.
Mereka datang untuk monopoli perdagangan rempah-rempah di Maluku Utara.
Baca juga: Istimewanya Ceramah UAS di Maluku Utara, Dari Jaminan Keamanan, Penyeberangan Hingga Asuransi
Benteng ini dibangun oleh Pigafetta (Portugis) pada tahun 1540 untuk menghadapi serangan dari Spanyol dan direnovasi oleh Pieter Both (Belanda) tahun 1609. Pada tahun 1625.
Benteng ini pernah dikosongkan oleh Geen Huigen Schapenham kemudian tahun 1672 oleh Gils van Zeist.
Setelah Benteng dikosongkan lalu diduduki oleh bangsa Spanyol hingga tahun 1663.
Setelah itu diduduki oleh Belanda, Benteng ini diperbaiki oleh Mayor von Lutnow pada tahun 1799.
Nama Kalamata diambil dari nama Pangeran Ternate yang meninggal di Makassar pada bulan Maret 1676. (*)