Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tahun 2023 Tenaga Honorer di Halmahera Utara Ditiadakan, Oni Hendrik: Pemda Tidak Butuh Lagi Honorer

BKAD Halmahera Utara Oni Hendrik menyampaikan, keberadaan pegawai honorer ditiadakan per tahun 2023.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Arafik Hamid
Kepala BKAD Halmahera Utara, Oni Hendrik, Kamis (2/06/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKAD ) Halmahera Utara Oni Hendrik menyampaikan, keberadaan pegawai honorer ditiadakan per tahun 2023.

Pemerintah Daerah pun berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keberadaan honorer ditiadakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang Menejemen Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kontrak (PPPK).

Di Pasal 99 ayat (1) menyebutkan, pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di kontrak daerah masa berlaku hanya 5 tahun.

"Itu berarti tahun 2023 batas kontrak daerah hanya di November," jelas Oni, Kamis (2/6/2022).

Oleh karena itu, rekrutmen Tenaga Kontrak Daerah waktunya terbatas.

Namun kata Oni, boleh-boleh saja memakai tenaga non PNS, tetapi harus lewat aoutshorsing atau pihak ke tiga.

"Silahkan OPD mana yang membutuhkan Tenaga non PNS itu bisa lewat aoutshorsing,"pintanya.

Saat ini memang Pemda Halmahera Utara juga sudah tidak membutuhkan lagi tenaga honorer.

"Kenapa ?, Pemda pasti pakai P3K, kalau OPD mau pake honorer silahkan tapi kalau keterlambatan gaji silahkan ke pihak ke tiga (Aoutshorsing),"papar Oni.

Baca juga: Bupati Frans Manery Dorong Anaknya Johan Manery Maju di Pilkada Halmahera Utara

Baca juga: Ucapan HUT Kabupaten Halmahera Utara Mulai Ramai Terpajang

Hal ini senada dengan permintaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Melalui Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan, bahwa

dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Averrouce, aturan soal honorer telah diselesaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved