Tahun 2023 Tenaga Honorer di Halmahera Utara Ditiadakan, Oni Hendrik: Pemda Tidak Butuh Lagi Honorer
BKAD Halmahera Utara Oni Hendrik menyampaikan, keberadaan pegawai honorer ditiadakan per tahun 2023.
Sehingga, saat ini pihaknya konses ke masalah tersebut.
"Tetapi memang sebagian daerah utamanya itu ada tenaga harian lepas, pemerintah non-PNS," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Averrouce menyadari, bahwa permasalahan yang muncul soal honorer itu diakibatkan adanya penerimaan pegawai di instansi pemerintah di luar sistem yang ada.
Apalagi, peristiwa tersebut kerap terjadi di Pemerintah daerah (Pemda). Dimana, pejabat setempat mengangkat seseorang tanpa ada keputusan serta konfirmasi data ke Kementerian PANRB.
"Setiap tahun, jadi ini kan diluar sistem kita. Pemerimaan CASN yang kita lakukan terintegrasi antara CPNS dan CPPPK. Kadang-kadang daerah ngangkat aja, tanpa ada keputusan dan konfirmasi ke kita," ucap Averrouce.
Untuk itu, Averrouce mendorong, untuk Pemda menghitung betul kebutuhan formasi sesuai mekanisme kebutuhan kerja di instansi tersebut.
Tentunya dengan memperhatikan analisis jabatan, analisis kerja, memperhatikan peta jabatannya, kondisi geografis dan tentu juga anggaran belanja pegawai.
Terlebih, pengisian formasi itu telah diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Nah, sebenarnya kasih peluang, kita dorong Pemda untuk mengusulkan formasi-formasi yang bisa ditempatkan untuk PPPK sama CPNS," tambahnya.
"Jadi, kita tegaskan bahwa kita ingin di 2023 sebagai transisi terakhir sesuai dengan PP 49/2018, kita mohon dimaksimalkan usulannya. Dihitung kebutuhannya. Sebetulnya kebutuhan pegawai ASNnya, CPNS dan PPPK nya berapa sih," tegasnya. (*)