Warga Mangga Dua Unjuk Rasa Desak Wali Kota Ternate Tuntaskan Mafia Tanah
warga mangga dua unjuk rasa tuntut Wali Kota Ternate tuntaskan mafia tanah. Anak-anak juga turun suarakan aspirasi.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Warga lingkungan Parton Rt.014/Rw.006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara mendesak Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman agar menyelesaikan masalah mafia tanah dengan menggelar aksi, Kamis (03/06/2022).
Aksi tersebut mereka lakukan di Kantor Wali Kota Ternate.
Massa yang melibatkan sejumlah warga dan anak-anak dengan memegang manila karton itu bertuliskan “Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi dan Andy Tjakra selingkuh ?”
Begitu juga tulisan lain yaitu “Proyek saluran air kalah balapan sama banjir”
Umbul-umbul itu rata-rata dipegang anak -anak lalu berada di barisan paling depan.
Dalam aksi itu mereka menuntut Pemkot Ternate bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat diatas laut.
Karena areal itu adalah kategori Daerah Sempadan yang tidak bisa diterbitkan sertifikat hak milik.
Salah seoarang tokoh masyarakat, Jamrud Wahab menegaskan, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman secepatnya merealisasikan janji menerbitkan sertifikat hak milik.
Wali Kota sampaikan janji itu bagi warga yang tinggal tinggal dan sudah membangun di atas air laut di lingkungan Parton.
Jamrud mengaku telah berkomitmen akan mengawal sampai tuntas terkait laporan mereka ke Kejati soal dugaan Mafia Tanah yang terjadi di Lingkungan Parton.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,"teriaknya.
Baca juga: Satpol PP Ternate Amankan Delapan Remaja, Dua Diantaranya Asik Pesta Lem Eha Bond
Baca juga: Resmi! Bandara Sultan Babullah Ternate Berlakukan Parkir Elektronik
Menanggapi unjuk rasa ini, Sekot Kota Ternate, Jusuf Sunya mengaku, belum tahu jelas dan belum bisa berbuat banyak menyangkut masalah ini.
Meski demikian, Jusuf berjanji akan menindaklanjuti tuntutan ini ke Dinas terkait.
"Setahu saya lahan tersebut dulunya adalah laut, kenapa bisa ada sertifikatnya, nanti kita coba tanyakan ke Pertanahan sebab mereka yang lebih tau ," ujarnya.
Sebenarnya di lokasi tersebut tidak harus ada sertifikat karena areal Sempadan.