Seorang Emak di Morotai Adu Mulut dengan Polisi, Minta Mobilnya Kembali Sambil Mencucurkan Air Mata
Maswia Sarambae adu mulut dengan Polisi di Kantor Polres kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Selasa (14/06/2022)
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Seorang emak-emak bernama Maswia Sarambae adu mulut dengan Polisi di Kantor Polres kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 18.30 WIT
Emosi Maswia memuncak karena Ia menilai mobil miliknya itu diamankan sepihak oleh Polisi.
Menurut informasi mobil Maswia ditarik lantaran menunggak setoran di PT BFI.
Itu sebabnya PT BFI bekerjasama dengan PT Riski Sifa Global (RSG) lalu menyurat ke Polisi untuk menarik mobil Maswia.
PT RSG merupakan sebuah perusahan yang bergerak di penagihan atau eksekusi terhadap kendaraan-kendaraan yang melakukan pinjaman.
Pantauan Tribunternate.com di Kantor Polisi, penjelasan demi penjelasan dari Polisi pun sia sia.
Maswia justru menolak semua penjelasan Polisi karena merasa tak puas.
Sontak air mata Maswia bercucuran saat itu.
Seraya menanyakan apa dasar sehingga mobilnya harus ditahan.
Dia juga meminta agar Polisi menunjukan surat perintah dari pengadilan.
Baca juga: RSUD Ir Soekarno Morotai Masih Minim Fasilitas, Berikut Keterangan Direktur
"Padahal waktu itu torang (kami) so (Sudah) Bacarita (Bercerita) dengan BFI karena mobil kami itu mengalami kecelakaan sehingga harus diperbaiki. Dan perbaikannya di bengkel kurang lebih 9 bulan,"keluh Marwia.
Nah dari situ lanjut Maswia pihak BFI sempat turun mengecek kondisi mobilnya.
Usai dicek pihak BFI meminta Maswia melakukan penyetoran satu bulan dulu sambil menunggu nomor kontrak.
"Maksud dari nomor konrtak itu supaya bastor (Penyetoran) kan lewat dorang (mereka). Sampai oto (Mobil) keluar dari bengkel beberapa bulan ini torang (kami) tidak pernah dapat surat teguran dari BFI,"jelasnya.
Atas dasar itu Maswia mengaku kesal dengan Polisi, karena mobilnya ditahan tanpa ada pemberitahuan.
Bagi Maswia jika mobilnya mau ditahan, harusnya mereka ke rumah dulu.
Bukan malah main ambil di tengah jalan.
"Kalau mau tahan mobil saya datang ke rumah. Jangan main tahan saja di tengah jalan,"keluhnya.
Koordinator PT RSG Maluku Utara, Mersi Anhar Horo kepada Tribunternate.com mengaku, melibatkan Polisi untuk mendampingi proses penarikan mobil.
"Pada dasarnya kita minta Polisi dampingi. Dalam arti supaya disini ada keadilan antara hak dan kewajiban,"singkatnya.
Baca juga: Warga di Morotai Jaya Tolak Ijin Pertambangan Pasir Besi
Terpisah Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, membenarkan perihal pendampingan Polisi saat menarik satu unit mobil milik Maswia.
Dia menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan surat yang dimasukkan oleh PT RSG atas permohonan pendampingan identifikasi objek jaminan Fidusia dengan nomor surat RSG-0368/eks.24XIII2022
Maka atas dasar itu, Kasat Reskrim polres Pulau Morotai Muhammad Andi Kurniawan, S.Tr.K mengeluarkan surat perintah tugas kepada
Muhammad Raid Tua Putih, penyidik pembantu, Tasrin Hasan, Mardino Fano, Riski Farli Made Ali, dengan nomor, surat perintah tugas 94/VI/2022/Satreskrim.
"Dasar pendampingan bagi perusahaan yang lakukan kegiatan eksekusi Fidusia, ya kita juga memiliki dasar yaitu peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011,"jelas Sibli
Selain itu sambungnya ada undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia
"Itu polisi sebagai pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat, dalam hal ini dari pihak perusahaan atau orangnya merasa terancam sehingga ingin merasa nyaman ya mereka membutuhkan pendampingan,"terangnya.
Sibli mengatakan, PT BFI bekerja sama dengan PT RSG, fungsi dan peran PT RSG adalah melakukan eksekusi terhadap kendaraan-kendaraan dari sejumlah pinjaman ke PT BFI
"Jadi hari ini penarikan mobil itu atas dasar wanprestasi, mereka itu meminjam uang di BFI dengan jaminan BPKD kendaraan namun beliau baru menyetor 12 kali dari 42 bulan,"cetusnya.
Justru Dia mengaku sebelumnya pihak BFI sudah datang berkoordinasi dengan pemilik kendaraan namun pemilik kendaraan sendiri tidak kooperatif
Sehingga dari pihak BFI melakukan koordinasi dengan PT RSG untuk melakukan eksekusi atau penarikan terhadap kendaraan itu.
"Mereka berniat baik membawa kendaraan didampingi oleh petugas Polres untuk datang ke kantor dengan tujuan memediasi bukan langsung melakukan eksekusi dan membawa kendaraan."pungkasnya mengakhiri. (*)