Amankan Tiga Pengedar Narkoba, Polda Maluku Utara: Ini Kado Spesial untuk HUT Bhayangkara
Polda Maluku Utara berhasil menangkap tiga pengeder narkoba dan barang bukti, dari tiga titik lokasi berberbeda. adalah sebuah kado spesial
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Maluku Utara.
Berhasil meringkus tiga pengedar narkotika, golongan satu jenis ganja.
Ketiganya masing-masing berinisial IK alias D (39), MRI alias I (21), dan MAL alias D (22).
"Ketiga tersangka ini diamankan bersama barang bukti, "kata Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil di dampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Waspada! Ditlantas Polda Maluku Utara Intai Pengendara Gunakan Plat Putih Bodong
Tersangka pertama IK alias D, diringkus pada 8 Juni 2022 di jalan raya Kelurahan Akehuda, Kota Ternate.
Saat diamankan, anggota juga menyita barang bukti ganja.
Masing-masing 122 saset kecil, 1 saset sedang, dan 16 saset besar.
Sementara MRI alias I, diringkus pada 9 Juni 2022 di area Pelabuhan Speedboat Desa Loleo, Kota Tidore Kepulauan.
Juga diamankan barang bukti 10 saset plastik kecil ganja, 1 lembar kertas koran.
1 buah kantong plastik, 1 celana pendek, 1 kardus kue lapis plastik dibungkus lakban dan satu HP.
Sementara MAL alias D, diringkus pada 12 Juni 2022 di depan kantor jasa pengiriman di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Barang bukti yang diamankan, 2 saset plastik kecil berisi tembakau sintetis.
1 kantong plastik hitam bungkusan paket kiriman, dan 1 buah kaos.
"Dari ketiga tersangka dan barang bukti, yang sudah kami amankan kali ini."
"Merupaka kado spesial, untuk HUT Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli nanti," jelasnya.