Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tarif Listrik Naik

Rincian Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Berlaku untuk Golongan Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.

dok PLN
Ilustrasi listrik PLN. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Keputusan penyesuain tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Melalui laman resmi PLN, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan jika kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi golongan masyarakat mampu.

Artinya, mulai bulan Juli, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA atau selain kategori di atas tidak mengalami kenaikan. 

Darmawan mengatakan, sejak tahun 2017, tidak ada perubahan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Selama lima tahun terakhir, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun. 

Di sisi lain, dalam pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. 

Sepanjang tahun 2017 hingga 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.

Baca juga: 5 Golongan Pelanggan yang Dikenai Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022 dan Besaran per kWh-nya

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mengalami Kenaikan Mulai 1 Juli 2022, Segini Besarannya

Melansir Kompas.com, kenaikan tarif tersebut terjadi seiring dengan mulai diterapkannya sistem tarif adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/06/2022).

Sementara itu, Rida menjelaskan, golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil-menengah tarifnya tetap.

Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved