Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tarif Listrik Naik

Rincian Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Berlaku untuk Golongan Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.

dok PLN
Ilustrasi listrik PLN. 

Tujuan Kenaikan Tarif Listrik bagi Pelanggan 3.500 VA ke atas

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta dan golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, penyesuaian tarif ini guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mulai Juli 2022, Simak Rinciannya

Baca juga: Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi

Besaran Kenaikan Tarif Listrik

Dengan adanya kenaikan tarif yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2022 ini, maka tarif listrik mengalami perubahan.

Berikut rincian kenaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas per kWh:

  • Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA - 5.000 VA)

Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

  • Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA ke atas)

Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp346.000 per bulan.

  • Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA - 200 kVA)

Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved