Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tarif Listrik Naik

Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas: Ada 2,09 Juta 'Orang Kaya' Terdampak, Hemat APBN Rp3,5 T

Kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI token listrik PLN - Kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) akan mengalami kenaikan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Penyesuaian tarif listrik ini akan berlakuĀ mulai 1 Juli 2022.

Kepastian kenaikan tarif listrik itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6/2022) pagi.

"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana.

Baca juga: Rincian Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Berlaku untuk Golongan Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Baca juga: 5 Golongan Pelanggan yang Dikenai Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022 dan Besaran per kWh-nya

Baca juga: Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Bagi Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas

Ilustrasi listrik PLN.
Ilustrasi listrik PLN. (dok PLN)

Rida menjelaskan pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan. Sementara, penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.

"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya.

"Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ungkap Rida.

Rida memaparkan tarif listrik baru akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Kemudian, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.

Sementara, tarif listrik untuk rumah tangga naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699 per kWh.

Dengan kata lain, biaya listrik akan naik 17,64 persen.

Tarif itu juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 sampai 200 kVA.

Namun, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp 1.114,7 kWh menjadi Rp 1.522 kWh.

Baca juga: Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi

Baca juga: Idul Adha 2022: MUI Rilis Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK

Baca juga: Reaksi Puan Maharani Saat Ganjar Dilirik Partai Nasdem Jadi Bakal Capres 2024: Itu Internal Parpol

Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

Ia juga menyebut kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.

Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dampak ke inflasi 0,01 persen, tidak terlalu berdampak," jelas Rida.

Penyesuaian tarif listrik ini dilakukan setelah pemerintah menimbang sejumlah indikator makro.

Rida mengatakan, pelanggan rumah tangga yang tarifnya disesuaikan adalah pelanggan golongan menengah atas.

"Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah sengaja menaikkan tarif listrik karena harga komoditas terus menanjak di tengah perang Rusia-Ukraina.

Sebagai gambaran, harga minyak mentah mendekati US$100 per barel atau jauh lebih tinggi dari asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.

"Harga ICP kan berkisar US$100 per barel, tapi asumsi di APBN US$63 per barel. Maka perlu ada penyesuaian," ujarnya.

Namun pemerintah tak mengerek tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri.

Rida beralasan sektor industri dan bisnis belum pulih sepenuhnya.

Maka, jika tarif listrik dua sektor itu dinaikkan, pemerintah khawatir berdampak buruk bagi operasional perusahaan.

"Kami ambil kebijakan untuk tidak menaikkan (tarif listrik) di sektor bisnis dan industri," ucap Rida.

Ia mengakui mal sekarang memang sudah ramai. Namun, hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat hanya jalan-jalan atau sekadar berkumpul dengan teman, bukan untuk berbelanja.

"Jadi kami simpulkan sektor bisnis dan industri belum sepenuhnya pulih," terang Rida.

Berlaku bagi 2,09 Juta 'Orang Kaya' di Indonesia

Sementara itu Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi 2,09 juta 'orang kaya' atau pelanggan dari golongan rumah tangga mampu.

Darmawan menjelaskan angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

"Total pelanggan (rumah tangga) terdampak 2,5 persen dari total pelanggan," ungkap Darmawan.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif listrik untuk 373 ribu pelanggan golongan pemerintah.

Angka itu setara dengan 0,5 persen dari total pelanggan.

Darmawan mengatakan PLN sudah lama tak melakukan penyesuaian tarif listrik secara otomatis, yakni sejak 2017.

Padahal, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) terus berfluktuasi.

ICP sekarang sudah mendekati U$100 per barel. Harganya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.

Akibatnya, kata Darmawan, kompensasi listrik dari pemerintah yang tak tepat sasaran mencapai Rp 4 triliun.

"Jadi selama dari 2017 sampai 2022 ini tidak ada automatic tariff adjustment. Untuk itu biaya produksi listrik tentu berfluktuasi dengan ada eksternal faktor salah satunya kenaikan ICP," ungkap Darmawan.

Pemerintah tak mengubah tarif listrik, yakni tetap US$1.444 per kWh sejak beberapa tahun terakhir.

Hal ini berlaku bagi rumah tangga dengan daya rendah 900 VA sampai 6.600 VA ke atas.

"Tarif listrik Rp 1.444 per kWh, biaya pokok naik karena faktor eksternal menjadi Rp 1.699 per kWh. Ini ada porsi Rp 255 per kWh yang disalurkan ke ekonomi keluarga mampu yang kemudian diputuskan pemerintah secara filosofis bantuan pemerintah yang kurang tepat sasaran," jelas Darmawan.

Terkait kemungkinan pelanggan meminta turun daya setelah tarif listrik naik, Darmawan mengaku tak mempermasalahkannya.

"Kalau ingin pindah daya monggo, hak asasi pelanggan kami," ungkap Darmawan.

Namun, ia mengingatkan pelanggan agar tak memaksa untuk turun daya jika rumahnya tak memungkinkan.

Sebab, hal itu berpotensi membuat listrik mati.

"Tapi tentu pindah daya jangan dipaksakan kemudian nanti jeglak jeglek," jelas Darmawan.(tribun network/sen/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Hanya Berlaku Bagi 2,09 Juta 'Orang Kaya'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved