Anggota Dewan Morotai Rancang Perda Tentang Abrasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara merancang Perda tentang Abrasi.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara merancang Perda tentang Abrasi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rasmin Fabanyo mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah berkoordinasi dengan akademisi untuk bahas ini.
"Perda itu kan kami sempat diskusi dengan teman-teman di UMMU Pak Dr Ali lating, kami pengen ada kerja sama dengan DPRD Morotai untuk merancang Perda tentang abrasi,"kata Rasmin, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya menurut Rasmin, telah diadakan rapat dengan DPRD untuk mematangkan terlebih dahulu.
Ada dua opsi yang dipelajari agar diperdakan yaitu satunya dari DPRD dan satunya lagi Pemerintah Daerah.
Baca juga: Pekan Depan, Kejari Morotai Jadwalkan Hadirkan Ketua DPRD dan Saksi Ahli
Baca juga: Ketua DPRD Halmahera Utara Tepis Tuduhan Temuan SPPD Fiktif Senilai Rp 8 Miliar
"Jadi nanti dengan teman-teman kita diskusi dan matangkan ini,"katanya.
Menurut dia dalam waktu terlebih dahulu dilakukan kajian naskah akademik Ranperda oleh akademisi.
"Terus terang saja abrasi di kabupaten Pulau Morotai harus punya payung hukum yang mengatur supaya kita tidak sembarangan lagi ambil pasir galian C dan lain lain seperti itu."pungkasnya mengakhiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pj-umar-morotai.jpg)