Polisi Temukan Ribuan Pengendara Sepeda Motor di Ternate Melanggar Aturan
Operasi Patuh Kie Raha tahun 2022, yang digelar sejak tanggal 13 lalu berakhir pada Minggu (26/6/2022).
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Operasi Patuh Kie Raha tahun 2022, yang digelar sejak tanggal 13 lalu berakhir pada Minggu (26/6/2022).
Operasi hampit dua pekan itu, berhasil menjaring ribuan kenderaan di wilayah hukum Kota Ternate.
Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Rezza Muhammad Fajrin melalui Bamin Tilang Satlantas Polres Ternate, Brigpol Muhammad Rifan menyebut, razia yang dilakukan selama 14 hari ini ribuan motor berhasil ditilang.
Rata-rata pengendara yang ditilang saat ditemukan pelanggaran di jalan raya.
"Jadi selama 14 hari operasi itu kami tilang sebanyak 1.453 kendaraan ," kata Rifan kepada TribunTernate.com, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Dua Gadis dan Satu Pria Terjaring Razia dalam Kos-Kosan
Baca juga: Disebut Mirip Suami Maudy Ayunda, Ini Profil Yoo Ji Tae, Salah Satu Aktor di Drama Money Heist
Dari jumlah tersebut, pelanggaran kebanyakan ucap Rifan adalah kendaraan roda dua, sisanya kendaraan roda empat.
Kali ini Satlantas Ternate melampaui target dari 1.400 kendaraan .
"Operasi ini kami Satlantas Ternate lampaui target kendaraan,," katanya.
Sedangkan untuk, sistem operasi saat patroli lalu ditemukan ada pelanggaran, maka langsung dilakukan penindakan oleh anggota.
Disisi lain juga, pada Operasi Patuh Kie Raha 2022 di Kota Ternate ini, terfokus pada pelanggaran kasat mata dengan menggunakan sistem hunting atau patroli.
Selama operasi Rifan merinci, diantaranya untuk barang bukti kendaraan roda dua yang berhasil diamankan sebanyak 1.441 kendaraan.
Pelanggaran kendaraan roda empat sebanyak 10 kendaraan , disusul 2 kendaraan roda enam.
Untuk pelanggan kasat mata diantaranya, tidak menggunakan helm sebanyak 683 kendaraan, tidak melengkapi surat-surat kendaraan sebanyak 524 dan melawan arus sebanyak 246 kendaraan.
"Semua pelanggaran ini kami temukan selama operasi Patuh Kie Raha 2022, di wilayah hukum Kota Ternate,”tandasnya. (*)