Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perwakilan Perusahaan Tambang di Halmahera Diperiksa Polda Maluku Utara Tekait Kasus Miras

Koordinator perwakilan perusahan tambang di Pulau Halmahera, Maluku Utara diperiksa penyidik Ditsabhara Polda Maluku Utara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
PERIKSA: Salah seorang koordinator perwakilan perusahaan tambang di Pulau Halmahera, Maluku Utara diperiksa penyidik Subdit Gasum, Ditsabhara Polda Maluku Utara atas sitaan miras jenis Tsingtao dan Snow Beer dari China, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Koordinator perwakilan perusahaan tambang di Pulau Halmahera, Maluku Utara, diperiksa penyidik Subdit Gasum, Ditsabhara Polda Maluku Utara.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan, barang sitaan berupa Miras jenis Tsingtao dan Snow Beer, yang dipasok dari China dengan tujuan ke salah satu perusahan tambang di Pulau Halmahera.

Dengan dasar itu, sehingga penyidik Subdit Gasum Polda Maluku Utara mintai keterangan terhadap. Koordinator perwakilan perusahaan tambang itu.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi, untuk dimintai keterangan atas barang sitaan, yang diamankan di pelabuhan Bastiong, Kacamatan Kota Ternate Selatan saat hendak dibawa ke Pulau Halmahera menggunakan truk lintas melalui Kapal Ferry.

Baca juga: Resmob Polda Maluku Utara Bekuk Seorang Target Operasi Pelaku Penganiayaan

Informasi yang dikantongi TribunTernate.com, koordinator perwakilan perusahaan tambang tersebut datang ke Kantor Ditsabhara Polda Maluku Utara, mengunakan kemeja putih disertai celana kain abu-abu.

Kedatangannya sejak pagi, dan langsung masuk ke ruangan penyidik Subdit Gasum Polda Maluku Utara. Ia langsung diminta keterangan soal temuan tersebut.

Saat dikonfirmasi seusai pemeriksaan dia enggan memberikan keterangan, terhadap kedatangan dirinya di kantor Ditsabhara Polda Malut.

"Nanti ya, saya belum bisa memberikan keterangan, karena saya buru-buru untuk ikut rapat, "katanya.

Terpisah, Dirsamapta Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Sukron menyatakan, untuk temuan miras asal China, pihaknya masih terus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"Kita hanya dalami saja dan untuk temuan itu masih terus dilakukan penyidikan, 'ungkapnya.

Menurutnya, sesuai tugas dan fungsi, penyidikan yang dilakukan hanya sebatas apa yang ditemukan dilapangan, sementara untuk penyelidikan pengembangan termasuk pengirim dan penerima itu, merupakan kewenangan dari Ditreskrimsus Polda maluku Utara.

"Kalau penyelidikan keluar, itu ranahnya Krimsus, karena mereka ada tim, kalau di kita (Samapta) hanya penindakan di tempat, "tuturnya.

Disentil terkait dengan pita cukai pada miras yang diamankan, Sukron juga mengaku bukan ranahnya Ditsamapta Polda Maluku Utara.

"Itu ranahnya Bea Cukai, dan itu harus dikembangkan oleh mereka bukan kita, karena itu tugas pokok mereka, "tegasnya.

Dirinya mengaku, langkah yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari meminimalisir, adanya tindak pidana kejahatan yang diawali dari miras.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved