Polemik ACT
Presiden ACT Akui Gajinya Sempat Rp250 Juta, Kini Tak Sampai Rp100 Juta, Ternyata Ini Penyebabnya
Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ibnu Khajar membenarkan bahwa gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden sempat mencapai Rp 250 juta per bulan
"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat."
"Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya.
Meski begitu, Ibnu tak menampik ada permasalahan di lembaga ACT.
Ibnu pun menegaskan, kini lembaga ACT tengah berbenah diri memperbaikinya.
"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan soal kelembagaan Aksi Cepat Tanggap.
Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Kemenag maupun Baznas," jelasnya.

Ibnu Khajar menambahkan, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah NGO (Non-Governmental Organization) yang sudah berkiprah di lebih dari 47 negara.
"Saat ini, aksi cepat tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan sebagai lemabaga kemanusiaan, baik berupa program kesehatan, pendidikan hingga ekonomi," katanya.
Baca juga: Mudahkan Penyaluran Zakat, Warga Kota Ternate Sudah Bisa Salurkan Zakat Melalui ACT
Baca juga: ACT Maluku Utara Salurkan Bantuan pada Pengungsi Gelombang Tinggi dan Banjir Rob
Mengenai kondisi keuangan ACT, Ibnu Khajar menyebut, saat ini dalam kondisi yang baik.
"Kondisi lembaga, alhamdulillah, kita bersyukur ACT baik-baik saja," ucapnya.
Bahkan, kata Ibnu Khajar, secara konsisten ACT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Secara keuangan konsisten, setiap tahun lembaga disiplin memberikan audit. Bahkan, kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian sejak 2005-2020," ungkapnya.
Diketahui, media sosial dihebohkan kabar dugaan penyelewengan dana sumbangan dari umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.