Selingkuh dan Kawin Tanpa Izin, Dua dari 27 Pelanggaran Kode Etik Ditemukan Propam Maluku Utara
Dari 27 pelanggaran kode etik yang dipublis Propam Maluku Utara, dua diantaranya kasus perselingkuhan dan kawin tanpa izin.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Menurut Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Wahyu Agung Sujatmiko, terdapat 27 pelanggaran kode etik dengan kasus yang berbeda-beda.
Mulai dari tidak masuk tugas, penganiayaan, narkoba, asusila, lalai dalam tugas, kawin tanpa izin, perkelahian TNI/Polri, KDRT, pungli, masuk THM, selingkuh, langgar wewenang dan beberapa jenis pelanggaran lainya.
"Iya, kasus-kasus tersebut masuk dalam kategori Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Di mana kami mencatat 27 pelanggaran, diantaranya 15 pelanggaran sudah disidangkan sedangkan 12 pelanggaran belum disidangkan, "bebernya.
Lebih jauh kata Kombes (Pol) Wahyu Agung Sujatmiko, perbandingan data pelanggatran KKEP periode Januari-Juni 2021 dan 2022, terjadi peningkatan dari 23 kasus menjadi 27 kasus pada tahun 2022.
Baca juga: Propam Polda Maluku Utara Catat 27 Kasus Pelanggaran Kode Etik
Baca juga: Dua Pria Ngaku Wartawan Peras Bos Panti Pijat Sebesar Rp 15 Juta
"Olehnya itu dengan kasus ini, saya minta masing-masing Kasatker di tingkat Polres untuk lebih meminimalisir segala pelanggaran yang terjadi di wilayah, "tuturnya.
Selain itu, mantan Wadir Narkoba Polda Maluku Utara ini juga minta, agar semua permasalahan Anggota Polisi di jajaran segera diselesaikan.
"Ada kasus yang masih tergantung dari 2017, makanya saya minta masing-masing Kapolres untuk menyelesaikan ini, karena setiap Anggota Polisi memiliki hak yang sama, "pungkasnya. (*)