Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus yang Membelitnya
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini.
Penjelasan Kemenkumham
Sementara itu, sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara tidak langsung juga membenarkan kabar kebebasan Rizieq Shihab.
Dalam foto yang diterima Tribunnews.com, terdapat dokumentasi penerimaan klien bebas atas nama Habib Rizieq pada Selasa (19/7/2022).
Dalam dokumentasi tersebut, terlihat Rizieq Shihab tengah bersama petugas Kemenkumham untuk mengurus keperluan kebebasannya hari ini.
Rizieq Shihab juga tampak berfoto dengan para petugas Kemenkumham.

Berikut penjelasan resmi Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab:
1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024
4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Baca juga: Jadi KSAD, Dudung Kembali Singgung soal Penurunan Baliho Rizieq Shihab: Kenapa Enggak Berani?
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor
Perjalanan Kasus Rizieq Shihab
Diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Bogor.
Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.