Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus yang Membelitnya
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Rizieq Shihab.
Hingga akhirnya misteri perawatan Rizieq Shihab di RS Ummi terungkap.
Rizieq Shihab rupanya dirawat di RS Ummi lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.
Ia dinyatakan positif Covid-19 bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.

Kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Melansir Kompas.com, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2020.
Pada 27 Mei 2021, Rizieq kemudian divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.
(TribunTernate.com/RK)