Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus yang Membelitnya
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini.
Ia resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 06.45 WIB.
Rizieq Shihab dibebaskan bersyarat seusai menjalani masa hukuman sejak Desember 2020.
Kabar kebebasan Rizieq Shihab ini pun diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Berikut Penjelasan Kemenkumham
Baca juga: MA Kurangi Masa Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi Bogor
Menurut Rika Apriyanti, HRS telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Rika Aprianti menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memastikan pada kebebasan Rizieq Shihab hari ini, pihaknya tidak akan mengerahkan massa untuk menjemput Rizieq.
Aziz mengatakan bahwa Rizieq telah kembali ke kediamannya sejak Rabu (20/7/2022) pagi.
"Habib Rizieq sudah tiba di rumah saat ini beliau tiba sejak pukul 07.30 WIB," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com.

Namun, Aziz tidak menjelaskan lebih jauh di mana kediaman yang dimaksud.
Kendati demikian, akun twitter @DPP_LIP mengunggah foto kedatangan Rizieq Shihab dengan keterangan bahwa ia telah tiba di kediaman di Petamburan, Jakarta.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri dan menantu," unggah akun tersebut.
Aziz mengatakan, Rizieq Shihab dijemput oleh keluarganya dan beberapa kerabat dari Rutan Bareskrim Polri.
"Ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan," ungkap Aziz.
Baca juga: Kasus Kerumunan, Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang hingga 7 September 2021
Baca juga: Majelis Hakim Beri 3 Opsi untuk Rizieq Shihab yang Divonis 4 Tahun Penjara, termasuk Meminta Grasi