Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus yang Membelitnya
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini.
Ia resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 06.45 WIB.
Rizieq Shihab dibebaskan bersyarat seusai menjalani masa hukuman sejak Desember 2020.
Kabar kebebasan Rizieq Shihab ini pun diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Berikut Penjelasan Kemenkumham
Baca juga: MA Kurangi Masa Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi Bogor
Menurut Rika Apriyanti, HRS telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Rika Aprianti menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memastikan pada kebebasan Rizieq Shihab hari ini, pihaknya tidak akan mengerahkan massa untuk menjemput Rizieq.
Aziz mengatakan bahwa Rizieq telah kembali ke kediamannya sejak Rabu (20/7/2022) pagi.
"Habib Rizieq sudah tiba di rumah saat ini beliau tiba sejak pukul 07.30 WIB," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com.

Namun, Aziz tidak menjelaskan lebih jauh di mana kediaman yang dimaksud.
Kendati demikian, akun twitter @DPP_LIP mengunggah foto kedatangan Rizieq Shihab dengan keterangan bahwa ia telah tiba di kediaman di Petamburan, Jakarta.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri dan menantu," unggah akun tersebut.
Aziz mengatakan, Rizieq Shihab dijemput oleh keluarganya dan beberapa kerabat dari Rutan Bareskrim Polri.
"Ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan," ungkap Aziz.
Baca juga: Kasus Kerumunan, Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang hingga 7 September 2021
Baca juga: Majelis Hakim Beri 3 Opsi untuk Rizieq Shihab yang Divonis 4 Tahun Penjara, termasuk Meminta Grasi
Penjelasan Kemenkumham
Sementara itu, sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara tidak langsung juga membenarkan kabar kebebasan Rizieq Shihab.
Dalam foto yang diterima Tribunnews.com, terdapat dokumentasi penerimaan klien bebas atas nama Habib Rizieq pada Selasa (19/7/2022).
Dalam dokumentasi tersebut, terlihat Rizieq Shihab tengah bersama petugas Kemenkumham untuk mengurus keperluan kebebasannya hari ini.
Rizieq Shihab juga tampak berfoto dengan para petugas Kemenkumham.

Berikut penjelasan resmi Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab:
1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024
4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Baca juga: Jadi KSAD, Dudung Kembali Singgung soal Penurunan Baliho Rizieq Shihab: Kenapa Enggak Berani?
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor
Perjalanan Kasus Rizieq Shihab
Diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Bogor.
Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Rizieq Shihab.
Hingga akhirnya misteri perawatan Rizieq Shihab di RS Ummi terungkap.
Rizieq Shihab rupanya dirawat di RS Ummi lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.
Ia dinyatakan positif Covid-19 bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.

Kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Melansir Kompas.com, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2020.
Pada 27 Mei 2021, Rizieq kemudian divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.
(TribunTernate.com/RK)