Salim Haris Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Bendungan di Kepulauan Sula
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)sebagai tersangka.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi bendungan Desa Kaporo, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018.
DPO yang ditetapkan tersangka itu ialah Salim Haris alias AR, berdasarkan dengan Nomor: DPO/02/VII/2022/ Dirreskrimus tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana.
Dalam surat DPO yang diterbitkan tersebut, tersangka diminta untuk diawasi/ dimintai keterangan/ ditangkap/ diserahkan kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berdasarkan dengan surat permintaan dari Ditreskrimsus Nomor: LP/11/II/2022/MALUT/SPKT tertanggal 25 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penetapan tersangka dugaan kasus Bendungan Sula.
Menurutnya, penetapan DPO ini karena, tersangka AR dinilai tidak koparatif terhadap panggilan penyidik.
“Tidak koparatif makanya ditetapkan DPO,”ucapnya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Polairud Polda Maluku Utara Janji Usut Tuntas Insiden Tengelam KM Cahaya Arafah
Baca juga: Seorang Polisi di Satbrimob Polda Maluku Utara di PTDH Gegara Terbukti Terlantarkan Istri Sah
Dia mengatakan, sebelum diterbitkan DPO oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tersangka sudah dipanggil beberapa kali untuk dimintai keterangan.
“Ada surat panggilan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya langsung diterbitkan sebagai DPO,” katanya.
Surat DPO yang diterbitkan tersebut menurutnya, langsung disebar ke seluruh Polda maupun Polres hingga Polsek di Indonesia.
"Surat itu sudah langsung di sebar ke seluruh Polda di Republik ini. Kami juga minta akan tersangka bisa koperatif dalam panggilan penyidik,” pungkasnya (*)