Pemprov Malut
Soroti Pola Kerja OPD, Wagub Malut Sarbin Sehe: Proyek 100 Persen Selesai, Pembayaran Masih Rendah
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan perlunya perubahan pola kerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan perlunya perubahan pola kerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah ditemukan adanyaproyek yang telah selesai 100 persen namun realisasi pembayarannya masih rendah.
- Menurut Sarbin, kondisi ini sudah berulang selama bertahun-tahun dan menjadi penyebab menumpuknya utang pemerintah daerah dari tahun ke tahun.
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan perlunya perubahan pola kerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah ditemukan adanyaproyek yang telah selesai 100 persen namun realisasi pembayarannya masih rendah.
Menurut Sarbin, kondisi ini sudah berulang selama bertahun-tahun dan menjadi penyebab menumpuknya utang pemerintah daerah dari tahun ke tahun.
“Di tahun 2025 ini, ada laporan OPD yang menyatakan pekerjaan fisiknya sudah 100 persen selesai, tapi realisasi anggarannya masih rendah."
Baca juga: PLN Dorong Sekolah Aman Hingga Pemanfaatan Layanan Digital
"Ibu Gubernur dan saya sudah perintahkan untuk segera diselesaikan. Jangan sampai dibawa menjadi utang tahun berikut,” tegas Sarbin, Sabtu (15/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pola kerja seperti ini tidak boleh lagi terjadi.
“Selama ini pola kerjanya begitu, makanya utang daerah menumpuk,” ujarnya.
Sarbin menjelaskan, dalam rapat evaluasi bersama OPD, ia telah menekankan bahwa proyek dengan progres fisik 100 persen harus segera dibayar agar realisasi anggaran mengikuti progres fisik.
“Kalau fisik 100 persen, ya realisasi anggarannya juga harus 100 persen. Itu yang saya tekankan kemarin,” katanya.
Sementara untuk utang-utang proyek tahun sebelumnya, Sarbin memastikan skema pembayarannya telah disiapkan dalam APBD 2025 dan perubahan APBD tahun berjalan.
Baca juga: Belum Ada Jembatan di Air Kali Kabuta, Warga Taliabu Harus Naik Rakit dengan Tarif hingga Rp50 Ribu
“Meskipun belum semua utang lama bisa diselesaikan sekaligus, tapi yang saya maksud kemarin itu proyek tahun 2025. Contohnya pengadaan speedboat barang sudah ada, tapi belum dibayar. Itu harus segera dibayar karena anggarannya sudah tersedia,” jelasnya.
Sarbin juga mengingatkan, seluruh pekerjaan fisik memiliki batas waktu penyelesaian hingga 27 Desember 2025, sehingga OPD dan pihak ketiga wajib memastikan pekerjaan selesai tepat waktu agar tidak menjadi beban anggaran di tahun berikutnya.
“Pekerjaan fisik dibayar sesuai volume pekerjaan. Memang rata-rata kemarin menggunakan uang muka. Kita berharap semua selesai sebelum 27 Desember, sehingga tidak menjadi beban tahun depan,” ucapnya. (*)
| Plt Kadis Kesehatan Malut Klaim Dukungan Tambang Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Halmahera |
|
|---|
| Tahun Depan, Pemprov Malut Prioritaskan Pembangunan Ruas Payahe–Dahepodo–Saketa–Gane |
|
|---|
| Plakat Kepahlawanan Sultan Zainal Abidin Syah Segera Tiba, Pemprov Malut Pastikan Persiapan Final |
|
|---|
| Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Bersua Menpan RB di Jakarta, Berikut Poin-poin Pembahasan |
|
|---|
| Tanggapan Pemprov Maluku Utara Atas Sorotan DPD RI Terkait Sengketa Lahan Lingkar Bandara di Morotai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sarbin-sehe-kinerja-opd-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.