Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPMPTSP Halmahera Barat Berencana Buat Perda Pengawasan dan Pendampingan Izin Usaha

Untuk mempermudah izin usaha dan sebagainya, DPMPTSP Halmahera Barat akan membuat Perda tentang pengawasan dan pendampingan izin usaha.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Faisal Amin
ATURAN: Kepala DPMPTSP Halmahera Barat Rahmat Patti (tengah) lakukan sesi foto bersama usai rapat. Di mana pada rata tersebut, pihaknya akan mengusulkan pembuatan Perda ke Pemerintah Provinsi tentang pengawasan dan Pendampingan izin usaha, demi mempermudah melakukan dan pembuatan izin usaha di daerah, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Untuk memperluas kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat, dalam pengawasan perizinan. Akan dibuatkan Perda tentang pengawasan dan pendampingan izin usaha.

Kepada TribunTernate.com, Kepala DPMPTSP Halmahera Barat Rahmat Patti, menjelaskan selama ini sebagian izin usaha yang dikeluarkan oleh pusat, sangat susah dijangkau pemerintah baik kabupaten, kota hingga provinsi.

Untuk itu, akan dibuatkan Perda tentang pengawasan dan pendampingan Izin usaha, agar pemerintah daerah maupun provinsi punya kewenangan untuk mengaksesnya.

Baca juga: PT IWIP Buka 5.938 Lowongan Kerja dari 12 Klasifikasi Pendidikan Pada Job Fair 2022 di Ternate

"Jadi selama ini kan ada izin usaha, yang itu susah sekali diakses oleh pemerintah daerah maupun provinsi, karena izinnya dikeluarkan pusat, "katanya seusai Rapat Koordinasi Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Resiko 2022, di Lantai Tiga Boulevard Hotel, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Lindungi Warganya, Lurahan Moya Keluarkan SK Pembentukan Satgas Pemberantasan Miras dan Narkoba

Rahmat menambahkan, dengan adanya Perda yang dibuat Provinsi ini, akan menambah luas kewenangan DPMPTSP di daerah, untuk melakukan pengawasan terhadap izin usaha, baik itu Penanaman Modal Asing PMA, maupun dari dalam negeri.

"Nanti Perda yang dibuat provinsi ini, intinya DPMPTSP di daerah punya kewenangan, terutama PMA yang diterbitkan Pusat. Makanya dengan Perda ini, mempermudah kita di daerah itu yang penting, "tandasnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved