Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aplikasi Tak Daftar PSE Diblokir, Kenapa Situs Pemerintah Tidak Ikut Daftar PSE? Ini Penjelasannya

Daftar PSE Lingkup Privat tidak mencantumkan satu pun situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten.

Kompas.com
LOGO Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi digital yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mulai Sabtu (30/7/2022). 

Informasi mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Setidaknya ada 7 platform yang telah diblokir Kominfo pada 30 Juli 2022, di antaranya Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin.

Baca juga: Tak Daftar PSE, 10 Aplikasi Ini Resmi Diblokir Kominfo: Ada Amazon, Dota, hingga Paypal

Baca juga: Kominfo Buka Sementara Akses PayPal Selama 5 Hari, Segera Pindahkan Uang Sebelum Diblokir Lagi

Saat ini, Kominfo memang sedang galak-galaknya menegakkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat yang resmi berlaku efektif pada 20 Juli 2022.

Dengan begitu, PSE Lingkup Privat baik domestik atau asing yang beroperasi di Indonesia, macam Gojek, Bukalapak, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, PayPal, dkk, wajib mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.

Seluruh daftar PSE Lingkup Privat, baik asing dan domestik, yang sudah terdaftar dapat disimak melalui situs pse.kominfo.go.id.

Bila diperhatikan, daftar PSE Lingkup Privat itu tidak mencantumkan satu pun situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten.

Misalnya, seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), dan lainnya.

Lantas, mengapa situs lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten tidak ikut mendaftarkan diri ke Kominfo seperti Google, dkk?

Beda kategori "PSE" Alasan utama situs lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten tidak ikut mendaftarkan diri ke Kominfo seperti Google dkk adalah karena perbedaan kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga: Aturan PSE Kominfo dan Blokir Platform Digital, SAFEnet: Pasal Karet, Kebebasan Ekspresi Terancam

Baca juga: 14 Platform Digital Sudah Daftar PSE ke Kominfo: Ada Tinder, Twitter, hingga Michat

Salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Aturan ini dapat diunduh melalui tautan berikut ini. Dalam PP 71/2019 Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud sebagai PSE adalah: "Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain".

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Nah, berdasar peraturan tersebut pula, ada dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

Perbedaan PSE Lingkup Publik dan Privat

PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Contohnya situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang memiliki top level domain "go.id".

Contohnya seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), misalnya.

Sementara, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Kategorisasi ini meliputi situs di luar top level domain "go.id". Contohnya seperti google.com, whatsapp.com, gojek.com, paypal.com, blog.counter-strike.net, epicgames.com, dan lainnya. Nah, kewajiban pendaftaran yang ramai saat ini menargetkan PSE Lingkup Privat.

Aturan PSE Lingkup Privat diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat yang berlaku efektif pada 20 Juli 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat mengunjungi Meta di San Francisco, Amerika Serikat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tujuh platform, seperti Steam, Dota, Counter Strike, Paypal, Epic Games, Origin hingga Yahoo dengan penerapan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat mengunjungi Meta di San Francisco, Amerika Serikat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tujuh platform, seperti Steam, Dota, Counter Strike, Paypal, Epic Games, Origin hingga Yahoo dengan penerapan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). (Kominfo)

Dalam Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftarkan diri bakal dikenai sanksi administratif. Mulai dari surat teguran hingga pemutusan akses (pemblokiran).

Jadi, jelas, situs macam kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), dan situs dengan top level domain "go.id" termasuk dalam kategori PSE Lingkup Publik.

Sehingga, saat ini, situs-situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintahan tidak ikut mendaftar dan terdaftar di laman pse.kominfo.go.id, sebagaimana yang diberlakukan untuk Google, dkk.

PSE Lingkup Publik wajib daftar sejak 2015

Kendati begitu, PSE Lingkup Publik ternyata tetap harus mendaftarkan diri. Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Aptika Kominfo, program pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara disebut telah dilaksanakan sejak tahun 2015.

Tata cara pendaftaran sistem elektronik instansi penyelenggara negara (PSE Lingkup Publik) juga diatur khusus melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015.

Dari aturan itu diketahui bahwa PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran melalui laman www.layanan.go.id.

Menurut informasi laman Aptika Kominfo, terdapat 197 instansi negara dengan total 2.522 sistem elektronik yang didaftarkan per 1 September 2019.

LOGO Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo).
LOGO Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo). (Kompas.com)

Menteri Dengar Kritik

Menkominfo Johnny G Plate mengaku pihaknya mendengar masukan warganet yang belakangan mengkritisi langkah pemblokiran sejumlah situs karena mereka belum mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Johnny menyatakan bahwa kritik publik akan jadi penyempurna bagi Kemenkominfo terhadap kebijakan tersebut.

"Saya berterima kasih kepada pendapat warganet dan sekaligus mengajak warganet bersama-sama kita, masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong PSE yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundangan di Indonesia," kata Johnny ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," jelas dia.

Diketahui, Kemenkominfo memblokir sejumlah situs sejak Sabtu (29/7/2022) kemarin, lantaran mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Situs dan layanan yang diblokri adalah Yahoo Search, Paypal, hingga penyedia game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Lantaran kena protes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan seperti Paypal agar tetap bisa digunakan untuk bertransaksi. (Kompas.com/Galuh Putri Riyanto/Reza Wahyudi/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Galak PSE Lingkup Privat Agar Mendaftar Tapi Tak Ada Situs Pemerintah yang Terdaftar, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved