Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kapal Penumpang Tenggelam

Polisi Tetapkan Pemilik Kapal dan Nahkoda KM Cahaya Arafah Sebagai Tersangka

Dalam insiden tenggelamnya kapal KM Cahaya Arafah, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik kapal dan seorang nahkoda.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
INSIDEN: Kanit II SI Sidik Subdit Gakkum, IPDA Adegair Ibrahim mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tenggelamnya kapal KM Cahaya Arafah, yakni pemilik kapal dan salah seorang nahkoda, Selasa (2/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemilik kapal KM Cahaya Arafah berinisial IK, beserta seorang nahkoda berinisial AND, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal tersebut, di perairan Desa Tokaka, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (18/7) lalu.

Penetapan tersebut dikatakan Ditpolairud Polda Maluku Utara tersebut, di mana setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk dinas terkait.

"Dalam insiden tenggelamnya KM Cahaya Arafah, kita dari penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni pemilik kapal dan nahkoda, "ungkap Dirpolairud Polda maluku Utara, Kombes (Pol) Raden Djarod Agung Riyadi melalui Kanit II SI Sidik Subdit Gakkum, IPDA Adegair Ibrahim, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, dalam kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk dengan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pererat Sinergitas Antara TNI-Polri, Pangdam XVI Pattimura Sambangi Kantor Polda Maluku Utara

"Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan pasti masih ada saksi-saksi yang akan kita panggil lagi, "ujarnya.

Disentil terkait dengan kelayakan dan kapasitas kapal KM Cahaya Arafah, saat melakukan pelayaran kata Adegair, untuk teknik kelayakan belum bisa disampaikan, karena masih menunggu keterangan saksi.

"Kalau soal kelayakan, itu bukan bidang kita tapi nanti ahli yang akan menyebutkan itu, "jelasnya.

Dua tersangka yang ditetapkan dalam tenggelamnya KM Cahaya Arafah, satu diantaranya yakni nahkoda kapal sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Ternate, sementara untuk pemilik kapal masih akan dilakukan pemeriksaan.

"Hari ini rencana dia (pemilik) periksa, kemarin kita sudah panggil tapi dari pengacaranya ada menyampaikan alasan. Untuk penahanan pemilik kapal, nanti kita lihat hasil pemeriksaan sebagai tersangka kalau sudah diperiksa penyidik, "bebernya.

Ia juga mengaku, masih tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Penyelidikan masih terus dilakukan, dan masih tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, "akunya.

Baca juga: Faktor Ekonomi dan Selingkuh Picu Terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Ternate

Dalam insiden tenggelamnya KM Cahaya Arafah, dirinya juga menegaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 302 undang-undang no 17/2008 tentang pelayaran sudah jelas pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3).

"Kalau ayat (1) terkait dengan kelayakan kapal,  dan jika kapal itu tidak layak dan nahkoda masih melaksanakan untuk berlayar maka nahkoda akan dijerat dengan pasal 301 ayat (1) dengan ancaman 3 tahun."

"Ayat (2) tidak layak dan menimbulkan kerugian materi ancaman 3 tahun penjara, sementara ayat (3) menimbulkan korban jika ancamannya 10 tahun penjara, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved