Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Ternate: Boleh Kampanye Pakai TikTok, Tapi Hanya 21 Hari
Meski dibenarkan menggunakan TikTok sebagai bahan berkampenye, namun Bawaslu membatasi waktu penggunaannya.
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan bahwa sosial media (Sosmed) TikTok, dapat digunakan sebagai alat berkampanye namun, berlaku 21 hari saja.
"Kampanye dengan media Tiktok itu, berbeda dengan kampanye pada umumnya, dan pada medi sosial itu, hanya berlaku sampai 21 hari,"katanya, Jumat (5/8/2022)
Di mana Tiktok sebagai informasi dan kampanye merupakan, media sosial elektronik sedangkan dalam ketentuan undang-undang, masa kampanyenya tidak sama dengan kampanye pada umumnya.
Baca juga: Kapolres Ternate Minta Tim Gakkumdu Bawaslu Bersikap Independen Pada Pemilu 2024
"Silkahkan gunakan dan itu sah, karena Bawaslu RI sudah bekerjasama dengan TikTok, untuk digunakan sosialisasi ataupun dipakai oleh calon peserta pemilu, yang sudah dilengkapi administrasi serta lolos verifikasi aktual, "ujarnya.
Menurutnya, ada dua hal yang akan dilakukan Bawaslu Kota Ternate dan jajaran, dalam menggunakan TikTok sebagai sosialisasi dan atau informasi kepemiluan.
Baca juga: Sedang Lakukan Transaksi, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Ringkus Remaja Pengedar Ganja di Ternate
"Kalau TikTok sebagai syarat kampanye atau alat kampanye, kepada KPU akan kita lihat akun itu sudah resmi di daftarkan ke KPU atau tidak."
"Kalau sudah resmi di daftarkan oleh KPU, maka sudah tentu akan menjadi objek yang akan diawasi penyelenggara beserta seluruh jajaran, " tandasnya singkat. (*)