Oknum Anggota Lantas di Polda Maluku Utara Dilaporkan Lantaran Diduga Aniaya Seorang Anak
Seorang Oknum Anggota Lantas insial R dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan akibat diduga terlibat Penganiayaan
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Seorang Oknum Anggota Lantas insial R dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan akibat diduga terlibat Penganiayaan.
Pasalnya, Oknum Anggota Lantas itu diduga melakukan Penganiayaan kepada Arjun yang masih berusia 15 tahun.
Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Oknum Anggota Lantas berinsial R itu terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, sekitar pukul 09.00 WIT pada Senin (8/8/2022).
Kakak korban yakni, Fadel Muhammad mengadukan masalah ini ke Polisi.
Diceritakan Fadel Muhammad awalnya adik kandungnnya itu dijemput Oknum Anggota Lantas berinisial R di rumah.
Sampai di rumah R meminta adiknya untuk ikut entah kemana.
R membawa adik kandungnnya itu tanpa sepengetahuan orang tua.
“Jadi waku itu dia R bawa adik saya padahal dia pukul itu torang tara tau (Kami tidak tahu),"jelas Fadel Muhammad.
Setelah tindakan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Lantas itu terungkap, kata Fadel Muhammad, R lantas meminta bantuan salah seorang warga di kampung memanggil ayah korban dengan tujuan meminta maaf.
“Karena papa saya liat adik saya sudah babak belur maka dia menolak permintaan maaf dari R,"ujarnya.
Baca juga: Waduh! Dua IRT di Ternate Saling Lapor Atas Tuduhan Perselingkuhan dan Penganiayaan
Tak terima diperlakukan seperti itu, bapak korban langsung datang melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara, sekaligus melaporkan ke Polsek Ternate Selatan.
"Saya mewakili keluarga meminta agar Kapolda Maluku Utara menindak tegas Oknum Anggota Lantas yang sudah melakukan Penganiayaan anak kami hingga mengalami luka berat,"tegas Fadel.
Atas Penganiayaan ini, kuasa hukum DP3A Maluku Utara, Try Handika Juli Putra mengatakan, korban sudah mengadu ke DP3A.
Pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban di RS Bhayangkara saat menjalani visum.
Try Handika mengungkapkan korban sudah membuat laporan di Polsek Ternate Selatan.
Tetapi, tidak diberikan surat tanda terima laporan sehingga pihaknya juga merasa ada yang janggal.
“Enta mengapa korban tidak diberikan surat tanda terima laporan dari Polsek,”tanya dia?
Menurut Try Handika kasus Penganiayaan yang menimpa korban yang masih di bawah umur ini ada indikasi penekanan dari pihak lain.
“Setelah dilakukan Penganiayaan, ada beberapa anggota polisi yang menekan pihak keluarga korban untuk tidak membuat laporan,”katanya.
Baca juga: Begini Tanggapan Kalapas Ternate Soal Penganiayaan yang Dialami Salah Seorang Pegawainya
Dia menegaskan, pihaknya akan membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
“Kami juga akan membuat laporan ke Propam Polda Maluku Utara,”tegasnya.
Tindakan yang bersangkutan menurutnya sudah melanggar Pasal 30 Undang Undang 35 tahun 2014.
“Melihat kondisi korban ini masuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya.
Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Suherman menyatakan, kasus tersebut belum diterbitkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) karena belum ada laporan yang masuk.
"Saya tanya ke anggota, tapi ini belum ada laporan makanya STPL belum ada, kalau sudah ada laporan maka pastinya STPL juga sudah ada," katanya.
Karena menurut Suherman, sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, pihaknya akan menerima semua laporan yang masuk.
“Tidak ada yang tidak kami terima, siapapun dan bentuk apapun laporan masyarakat akan kita terima,”katanya. (*)