Miras
Seorang IRT di Ternate Diciduk Saat Transaksi Miras Jenis Cap Tikus
Seorang IRT di Ternate diciduk Polisi saat hendak lakukan transaksi miras, dari tanganya diamankan ratusan miras jenis cap tikus, akar dan bir.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Ditsamapta Polda Maluku Utara terus gencar melakukan operasi peredaran miras, di wilayah hukum Kota Ternate.
Baru-baru ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, berinisial NK alias Nona ditangkap anggota Ditsabhara Polda Maluku Utara, gegera mengedarkan miras.
"Benar, anggota Ditsabhara Polda Maluku Utara amankan seorang IRT, bersama barang bukti miras ia edar, "ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Selasa (9/8/2022).
Dia menyebut, tangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, adanya transaksi jual beli miras di Kelurahan Tobenga, Ternate Utara.
Baca juga: Kejati Maluku Utara Janji Selidiki Proyek Pembangunan Jalan Wisata Wailanga Ternate
Atas laporan tersebut, tim patroli Subditgasum Ditsamapta Polda Maluku Utara, di bawah pimpinan Iptu Zulkifli Machmud kemuju ke TKP.
Setiba dilokasi, anggota langsung melakukan pemantauan, dan benar saja sedang ada transaksi jual beli miras.
"Anggota langsung datangi rumah IRT itu, dan melakukan pemeriksaan, "katanya.
Dari pemeriksaan itu, Ditsamapta Polda Maluku Utara menemukan miras jenis cap tikus, yang dikemas dalam berbagai ukuran botol.
Baca juga: Harga Kopra Maluku Utara Turun Lagi, Saat Ini Dibeli dengan Harga Rp 7000 Per Kilogram
Diantaranya, 129 botol cap tikus ukuran 1.500 mili liter, 13 botol cap tikus ukuran 600 mili liter, 3 botol miras jenis akar ukuran 1,500 mili liter dan bir hitam sebanyak 12 botol.
Dengan temuan tersebut, anggota Ditsamapta Polda Maluku Utara langsung mengamankan barang bukti bermasa pemilik, selanjutnya dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
"Saat anggota interogasi IRT, dia mengaku miras tersebut berasal dari Bitung, Sulawesi Utara, "tandasnya. (*)