Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Berdasarkan temuan timsus, kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ditemukan fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Istimewa
Selain mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut ada kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Status tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus itu, disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.

Saat menyampaikan pengumuman status Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi enam jenderal perwira tinggi Polri.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini berjumlah empat orang.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, sopir istri Irjen Ferdy Sambo yang berinisial K, dan FS alias Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Polisi: Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut ada kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, Kapolri menyebut ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Pada saat pendalaman TKP ditemukan ada hal-hal dan kejanggalan yang didapatkan di TKP, seperti hilangnya CCTV, dan hal lain sehingga muncul dugaan yang ditutupi dan direkayasa,"

kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat. (Termasuk) pada saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi," sambungnya.

Berdasarkan temuan timsus, kata Kapolri, ditemukan fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo berusaha merekayasa kejadian tembak menembak di rumah dinasnya.

Dengan menggunakan senjata Brigadir J, Ferdy Sambo menembak dinding rumah untuk memunculkan kesan seolah terjadi tembak menembak.

Baca juga: Mahfud MD Soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Ada 3 Tersangka, Penembakan yang Diskenariokan Terbalik

Baca juga: 5 Fakta tentang Mendiang Brigadir Yoshua: Selalu Bawa Alkitab hingga Anak Petani dan Guru SD

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E akan Ajukan Justice Collaborator, Apa Untungnya?

"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved