Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Akankah Bharada E Bebas setelah Irjen Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J?

Dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J, terungkap Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Setelah Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan tembak Brigadir J, ini kata pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan dan pengacara Hotman Paris Hutapea soal nasib Bharada E. 

TRIBUNTERNATE.COM - Perkembangan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih terus bergulir.

Kini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yakni, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, sopir istri Irjen Ferdy Sambo yang berinisial KM, dan FS alias Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) kemarin.

Dalam penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, terungkap peran masing-masing tersangka.

Tersangka Bharada E, berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kemudian, tersangka RR dan KM berperan membantu dan turut menyaksikan penembakan pada Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

Sebelumnya, Bharada E sudah memberikan keterangan bahwa dirinya mengakui menembak Brigadir J atas perintah sang atasan.

Bharada E tidak menolak karena itu adalah perintah atasan, jadi menurutnya, mau tidak mau dia akhirnya menembak Brigadir J.

Setelah terbukti Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, bagaimana nasib Bharada E? Akankah ia lepas dari jeratan hukum?

Berikut komentar pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea soal nasib Bharada E.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Polisi: Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.

Ia menjelaskan peristiwa ini murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.

Menurutnya dengan diumumkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus ini sudah menemukan titik terangnya.

Meskipun motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkap, kasus ini sudah dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana.

"Motif disini tidak penting. Ini bukan terang benderang lagi unsur pembunuhannya, tapi sudah terang benderang dan telanjang. Bahkan jelas, tegas, tuntas, saya kira."

"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu. Motif tidak usah dicari-cari," ujarnya, Selasa, dalam tayangan yang sama.

Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan).
Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan).  Asep Iwan menilai dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.  (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Asep Iwan menambahkan, dalam kasus ini Bharada E alias RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," imbuhnya.

Asep Iwan berharap penasihat hukum RE dapat memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan. Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."

"Sudah jelas di sini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini dapat menemukan titik terang karena pernyataan RE yang berani mengungkap kasus ini.

"Ini semua terbuka karena pernyataan versi penasihat hukum RE semua terkuak. Dalam peristiwa ini kita diuntungkan dengan penjelasan RE," jelasnya.

Dalih Perintah Atasan, Mungkinkah Bharada E Lepas dari Jeratan Pidana? Ini Kata Hotman Paris

Hotman Paris yang berkecimpung selama 36 tahun sebagai pengacara mengungkap pasal KUHP yang dapat meringankan hukuman Bharada E.

Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkap Muhammad Burhanuddin, pengacaranya, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Meski tidak bisa bebas dari jeratan pidana, itulah yang menurut Hotman Paris, menjadi celah membuka peluang bagi Bharada mendapat keringanan hukuman.

"Bharada E segera konsultasi ke pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ucap Hotman dalam postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, seperti dikutip Tribunnews.com.

"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah. Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."

"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," lanjut Hotman.

Kolase foto pengacara kondang Hotman Paris dan Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kolase foto pengacara kondang Hotman Paris dan Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com/ Instagram)

Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris yakni Pasal 51 KUHP.

Pasal itu berbunyi: (1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.

Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP:

Ayat 1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sederet Pengakuan dan Pernyataan Bharada E

Berdasarkan keterangan alias 'nyanyian' Bharada E yang menjadi tersangka pertama kasus tewasnya Brigadir J, muncul tersangka kedua.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Kemudian, muncul juga tersangka ketiga yakni KM, dan puncaknya tersangka keempat adalah sang atasan Ferdy Sambo.

Berikut deretan pengakuan Bharada E:

1. Pelaku lebih dari satu

Boerhanuddin mengatakan, dari keterangan Bharada E menunjukkan bahwa tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini, melainkan lebih.

Dengan demikian, Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini.

2. Tidak ada kejadian tembak menembak.

“Tidak terjadi tembak menembak dalam tulisan Bharada E,” kata Boerhanuddin.

Boerhanuddin pun tidak membenarkan soal informasi Bharada E belakangan turun ke lantai 1 setelah Brigadir Yosua sudah jatuh bersimbah darah.

Boerhanuddin menegaskan saat kejadian pembunuhan, Bharada E ada di lokasi.

“Artinya saat Brigadir Yosua masih hidup, Bharada E ada di situ,” lanjutnya.

Bharada E (Kiri) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samb beserta istri.
Bharada E (Kiri) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samb beserta istri. (Kolase Tribunnews.com (Istimewa dan Tribun Sumsel))

3. Spontanitas hingga tekanan

Boerhanuddin mengatakan Bharada E diperintah untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan.

Dirinya mengatakan apa yang dilakukan Bharada E adalah spontanitas, diperintah untuk menembak Brigadir Yosua saat masih hidup.

Lebih lanjut, kata Boerhanuddin, Bharada Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.

Namun, sosok atasan yang dimaksudkan itu masih enggan untuk dibocorkan.

"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," pungkasnya.

4. Glock 17 milik sendiri

Sempat ada simpang siur soal senjata Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dikatakan sang kuasa hukum, bahwa senjata Glock 17 merupakan milik Bharada E.

Senjata itu baru dimiliki beberapa bulan.

“Jadi intinya kami kemarin sudah sepakat tidak mau berlarut-larut terhadap cerita simpang siur di luaran, dan Alhamdulillah juga dia (Bharada E) terbuka,” ucapnya.

5. Bharada E yang tembak Brigadir J pertama

Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.

6. Irjen Pol Ferdy Sambo ada di TKP

Lebih lanjut Burhanuddin menyebut, Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022).

Hal ini berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

7. Ferdy Sambo diduga pegang senjata

Burhanuddin menegaskan, apa yang diungkap kliennya kepada penyidik adalah fakta yang terjadi.

Termasuk dugaan pengakuan Bharada E yang melihat Irjen Ferdy Sambo mengenggam sepucuk pistol di samping jasad Brigadir J.

Namun, dirinya tidak mau mengonfirmasi hal itu.

“Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Lantas, anggota kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Deolipa Yumara, mengatakan mungkin Bharada E selama ini dimanfaatkan oleh pimpinannya.

Sehingga dia sadar dan dia bersedia terus terang mengungkapkan semuanya.

“Dia meminta maaf pada korban, kepada masyarakat, dan kepada semuanya termasuk kepada institusi Polri,” lanjutnya.

Bharada E juga disebutkan menyesal ikut dalam kasus tersebut dan mengatakan fakta yang tidak jujur.

“Jadi kalau terjadi pembunuhan itu tanpa motif karena itu perintah termasuk perintah untuk menembak,” terangnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J, Bagaimana Nasib Bharada E, Mungkinkan Bebas ?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved