Kasus Tewasnya Brigadir J
Putri Candrawathi Trauma, Asesmen Psikologi LPSK pada Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Berlanjut
Pada 14 Juli 2022, Putri Candrawathi pun mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNTERNATE.COM - Nama istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada 14 Juli 2022, Putri Candrawathi pun mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemudian sekitar hampir dua minggu berikutnya atau 27 Juli 2022, LPSK berencana menggelar asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.
Asesmen sendiri merupakan sebagai salah satu syarat untuk mendapat perlindungan dari LPSK.
Namun, asesmen yang diagendakan itu tidak dapat dilanjutkan.
Belakangan diketahui sejumlah alasan mengapa asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi tak berlanjut.
Putri Candrawathi disebut-sebut masih mengalami trauma dan tidak bisa ditemui.
Pada Selasa (9/8/2022), LPSK pun mendatangi kediaman Putri Candrawathi di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi Malu
Saat itu, LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan dari istri Ferdy Sambo.
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat disampaikan bahwa ibu P malu untuk mengungkapkan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), dilansir Kompas.com.
Ketika proses asesmen tersebut, Edwin berujar, Putri juga lebih banyak diam dan hanya mengucap "malu".
“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis."
"Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis,” jelas Edwin.
Baca juga: Mahfud MD Dapat Bocoran Ada 3 Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J, Minta Masyarakat Bersabar
Baca juga: Akankah Bharada E Bebas setelah Irjen Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J?
Putri Candrawathi Disebut Tak Butuh Perlindungan