Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pembangunan Jembatan Pondok Jaga Konservasi di Pantai Kastela Ternate Disorot

Pembangunan jembatan pondok jaga di Pantai Kastela Ternate harus sesuai dengan akselerasi zonasi wilayah pesisir RT/RW Kota Ternate.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
SORIOTAN: Akademisi FKIP Universitas Khairun Ternate, Surahman meminta agar pembangunan jembatan pondok jaga di Pantai Kastela Ternate harus sesuai dengan akselerasi zonasi wilayah pesisir RT/RW Kota Ternate, Jumat (12/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Surahman, salah seorang akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FKIP) Universitas Khairun Ternate, menyoroti pembangunan jembatan pondok jaga di Pantai Kastela Ternate.

Di mana pembangunan jembatan pondok jaga di Pantai Kastela Ternate oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, tidak sesuai akselerasi zonasi wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara dengan RT/RW Kota Ternate.

"Sebab, pembangunan jembatan pondok jaga di Pantai Kastela Ternate, harus sesuai dengan akselerasi zonasi wilayah pesisir RT/RW dan itu sangatlah penting"

"Karena itu, pembangunan jembatan pondok jaga di Pantai Kastela Ternate, belum sesuai dengan akselerasi zonasi wilayah pesisir, "jelasnya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: 2 Tempat Indah Wisata Morotai di Pulau Mitita, Bisa Diving Sambil Berenang dengan Hiu Sirip Hitam

Menurutnya, pembangunan akselerasi zonasi wilayah pesisir, harus disinkronkan sehingga tidak menyalahi pola dan pemanfaatan ruang yang telah ada, di mana dapat mengakibatkan overlay tumpang susun ruang.

Soal perairan di wilayah konservasi bukan saja di Pantai Kastela, melainkan juga di Kepulauan Guraici, Kepulauan Widi, Pulau Mare, Kepulauan Sula, Pulau Moti-Makian dan Lau Rao-Tj Dehegila ini untuk sekedar demi percepatan infrastruktur.

Untuk itu harus diperhatikan pembangunan jembatan pondok jaga di Pantai Kastela Ternate, sebagai pemantau kawasan konservasi. Akan tetapi, kaidah-kaidah tata ruang juga menjadi dasar, dalam perencanaan harus juga dilihat.

"Sebab di dalam Perda Tata Ruang Kota Ternate nomor 2 tahun 2012, dan RZWP3K tahun 2017 serta Perda RZWP3K nomor 2 tahun 2018 Maluku Utara, itu juga harus dilihat kembali, "pintanya.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Untuk Kapal Pelni KM Sinabung Jurusan Keberangkatan Ternate-Bau-Bau

Wilayah pesisir Pantai Kastela tidak diperuntukan, baik sebagai kawasan konservasi perairan ataupun sebagai wilayah pembangunan pondok jaga dan jembatan pemantau konservasi.

Olehnya itu ia berharap Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, dalam perencanaannya agar alokasi ruang RZWP3K perlu dilakukan penyelarasan dan penyeimbangan.

"Dengan rencana tata ruang kabupaten dan kota, sehingga tidak bersinggungan dengan pola ruang RTRW, yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved