Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ronny Talapessy Ungkap Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama & Blak-blakan soal Honor

Ronny Talapessy ungkap alasan kenapa Bharada E memutuskan mencabut kuasa Deolipa Yumara. 

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Ronny Talapessy ungkap alasan kenapa Bharada E memutuskan mencabut kuasa Deolipa Yumara.  

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Sebut Kliennya Cabut Kuasa Deolipa Yumara karena 3 Hal Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Ronny Talapessy Blak-blakan Mengenai Bayaran Menjadi Kuasa Hukum Bharada E

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronny Talapessy Blak-blakan Mengenai Bayaran Menjadi Kuasa Hukum Bharada E

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved