Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Koruptor Rp78 Triliun Surya Darmadi Diperiksa di Kejagung RI, Peran Perusahaan Terus Digali

Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya terhadap Surya Darmadi yang dilakukan Kejagung RI terkait kasus megakorupsi PT Duta Palma Nusantara Rp78 triliun.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian yang merugikan negara senilai Rp78 triliun.

Setelah kembali ke Indonesia pada Senin (15/8/2022), kini Surya Darmadi menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/8/2022).

Terlihat dalam tayangan KompasTV, saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekira pukul 10.30 WIB, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Seharusnya, Surya Darmadi diperiksa Selasa (16/8/2022) lalu, tetapi karena alasan kesehatan Surya Darmadi baru diperiksa hari Kamis ini.

Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi mengatakan bahwa kliennya sudah dalam kondisi baik dan siap untuk diperiksa.

Pada penyelidikan kedua ini, Surya Darmadi kabarnya akan ditanyai seputar kepemilikan perusahaannya, termasuk perannya dalam PT yang diketuai dan didirikan oleh Surya Darmadi, yakni PT Duta Palma.

PT Duta Palma bergerak di bidang industri kelapa sawit, tidak hanya di perkebunan, tetapi juga pada proses pengolahan, penyulingan, hingga proses pengiriman.

Proses ini ditangani oleh PT Duta Palma melalui anak-anak perusahaannya.

Baca juga: Tiba dari Taiwan, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Bakal Ditahan 20 Hari di Kejagung RI

Baca juga: Farel Prayoga Sukses Goyang Istana, Denny Caknan Menangis Bahagia: Selamat Cah Ganteng

Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Berikut Gambar dan Cara Dapatnya

Untuk itu, peran dari masing-masing PT yang berada di bawah PT Duta Palma ini akan terus digali informasinya oleh para penyidik dari Kejaksaan Agung.

Surya Darmadi juga akan ditanyai terkait kepemilikan lahan, baik persoalan hak maupun tanggung jawabnya terhadap masyarakat sekitar PT Duta Palma.

Lebih lanjut, penyidik dari Kejaksaan Agung juga akan menelusuri uang Rp 78 triliun.

KPK akan Turut Periksa Surya Darmadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memeriksa bos PT Duta Palma Group/Darmex Agro Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Diketahui, Apeng tersandung dua kasus berbeda, masing-masing di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK

Di Kejagung, Surya Darmadi jadi tersangka korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun. sedangkan di KPK ia terjerat kasus suap alih fungsi lahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved