Kasus Tewasnya Brigadir J
Mahfud MD Ungkap Ada ''Kerajaan'' Irjen Ferdy Sambo di Tubuh Polri yang Hambat Kasus Brigadir J
Mahfud MD menyebut, kuasa orang-orang di sekitar Irjen Ferdy Sambo menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud menilai kelompok ini kemungkinan besar dikenai pasal obstruction of justice.
"Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice ini, membuang barang (bukti), membuat merilis palsu. Ini tidak ikut melakukan."
"Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," katanya.
Kemudian, kelompok ketiga adalah pihak yang hanya diperintah saja.
Namun, Mahfud menganggap kelompok ketiga ini tidak perlu dihukum pidana, tetapi sanksi disiplin.
Baca juga: Farel Prayoga Sukses Goyang Istana, Denny Caknan Menangis Bahagia: Selamat Cah Ganteng
Baca juga: Pernah Beri Endorse, Mahfud MD Tanggapi Polemik ACT: Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Juga Harus Diproses
Kasus Brigadir J Disembunyikan dari Kapolri oleh Kelompok Ferdy Sambo

Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga menyebut bahwa kelompok Ferdy Sambo menyembunyikan kasus tewasnya Brigadir J dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sehingga, katanya, Listyo pun disebut sempat kesulitan dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik ini.
"Kasus Sambo ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga Kapolri agak lambat," katanya.
Bahkan, kata Mahfud, Kapolri juga disebut olehnya sempat kesulitan mengungkap kasus lain yang menyeret personel Polri.
Ia mengungkapkan hal seperti ini dapat terjadi lantaran adanya kelompok-kelompok punya kuasa.
"Kenapa Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah? Padahal secara formal ini menguasai, tapi ada kelompok-kelompok yang menghalangi. Termasuk kasus ini (tewasnya Brigadir J) kan," jelasnya.
Melihat adanya hal tersebut, Mahfud menginginkan adanya pembenahan di tubuh Polri lantaran wajib tidak adanya kelompok-kelompok tertentu.
"Itu menunjukkan perlu ada pembenahan Polri itu sebagai kesatuan sebagai institusi pemerintah," tuturnya.
Sementara Tribunnews telah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait pernyataan Mahfud MD ini.